Risalah sidang merupakan dokumen prosedur utama yang berisi informasi tentang segala sesuatu yang terjadi selama persidangan. Dialah yang menjadi dasar untuk adopsi oleh pengadilan keputusan ini atau itu. Risalah sidang perlu disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
instruksi
Langkah 1
Penting untuk menjaga agar berita acara sidang tetap jelas dalam urutan di mana sidang diadakan. Selama persidangan, pesertanya memiliki hak untuk mengajukan entri ke dalam dokumen materi keadaan, menurut pendapat mereka, untuk kasus tersebut.
Langkah 2
Notulen harus disimpan secara tertulis. Dimungkinkan untuk menggunakan selain itu stenografi, perekaman audio dan video. Penggunaan alat-alat ini harus ditunjukkan dalam dokumen.
Langkah 3
Dalam menit, tunjukkan tanggal (hari, bulan dan tahun), serta waktu mulai dan berakhirnya persidangan. Sebutkan nama pengadilan tempat sidang diadakan, susunan pengadilan dan nama sekretaris pembuat berita acara. Tulis dalam dokumen nama lengkap kasus yang dipertimbangkan di persidangan.
Langkah 4
Tunjukkan informasi tentang kehadiran peserta utama dalam proses, saksi, ahli, penerjemah. Catat urutan penjelasan tentang hak dan kewajiban prosedural peserta sidang.
Langkah 5
Catat dalam risalah semua penetapan dan perintah yang dikeluarkan oleh pengadilan selama rapat. Sertakan di dalamnya semua pernyataan orang dan perwakilan hukum mereka yang berpartisipasi dalam proses tersebut.
Langkah 6
Catat dengan seksama penjelasan para peserta sidang, keterangan saksi, keterangan pemeriksaan bukti fisik dan tertulis, serta keterangan lisan para ahli.
Langkah 7
Risalah sidang harus memuat isi persidangan, pendapat perwakilan badan negara atau organisasi publik yang berpartisipasi dalam proses, kesimpulan jaksa.
Langkah 8
Mencantumkan dalam dokumen informasi tentang pengumuman dan klarifikasi definisi dan keputusan yang diambil dalam kasus tersebut, serta informasi tentang prosedur dan waktu untuk mengajukan banding.
Langkah 9
Perlu untuk membuat dan menandatangani catatan pengadilan selambat-lambatnya 3 hari setelah akhir persidangan.