Jika sebidang tanah memiliki luas lebih tinggi dari yang ditunjukkan dalam dokumen yang tersedia di atasnya, maka penggunaannya dianggap ilegal. Untuk menyusun dokumen ekstra seratus meter persegi dan melegalkannya sesuai dengan undang-undang saat ini, Anda perlu mengumpulkan sejumlah dokumen, survei ulang, dan mendaftarkan hak kepemilikan Anda ke situs dengan batas yang ditentukan.
Diperlukan
- - dokumen hak milik situs atau dokumen lain yang tersedia;
- - penjelasan tertulis tentang penampilan ekar ekstra;
- - tindakan kesepakatan dengan tetangga;
- - resolusi pemerintah daerah;
- - paspor dan rencana kadaster baru;
- - pendaftaran hak milik ke situs dengan batas-batas yang sebenarnya.
instruksi
Langkah 1
Panggil insinyur inventaris untuk merekam area situs yang sebenarnya. Untuk melakukan ini, hubungi Kantor Federal untuk Pendaftaran Tanah Bersatu, Kadaster, dan Kartografi. Anda akan disurvei ulang dan menyiapkan dokumen teknis yang menunjukkan batas-batas situs yang sebenarnya.
Langkah 2
Setelah survei ulang, Anda harus menyusun kembali tindakan menyepakati perbatasan dengan tetangga. Mencadangkan dokumen teknis dan sertifikat persetujuan pada pemerintah setempat, menyampaikan penjelasan tertulis tentang asal usul tambahan seratus meter persegi.
Langkah 3
Faktanya, Anda akan dapat melegitimasi tambahan seratus meter persegi hanya jika semua tetangga dari plot yang bersebelahan setuju dengan penandaan perbatasan baru dan ini tidak melanggar hak mereka, dan juga tidak mengganggu penggunaan plot pribadi. Juga, pendaftaran legal hanya dimungkinkan jika pemerintah setempat tidak menentangnya dan batas-batas plot dengan potongan ekstra seratus meter persegi tidak melebihi batas maksimum yang diizinkan di wilayah Anda dan tidak melebihi 10% dari luas aslinya (Hukum Federal 221). Dalam semua kasus lain, Anda hanya dapat melegalkan tambahan seratus meter persegi jika ada perintah pengadilan.
Langkah 4
Jika Anda sudah memiliki sertifikat kepemilikan, maka Anda harus memperbaruinya. Dengan tidak adanya pendaftaran tunggal di Kantor Federal Pusat Pendaftaran Negara, Anda harus memiliki salah satu dokumen: kontrak penjualan, sertifikat warisan, kontrak sumbangan. Jika Anda tidak memiliki dokumen-dokumen ini, gunakan Undang-Undang Federal 93 untuk mendaftarkan hak milik, yang memungkinkan Anda untuk mendaftarkan situs sesuai dengan dokumen yang ada.
Langkah 5
Untuk melakukan ini, dapatkan kutipan dari buku tata graha ke dewan kawan berkebun atau resolusi dari administrasi bahwa Anda menerima sebidang tanah, menggunakannya, atau bahwa itu ditransfer kepada Anda dari sewa menjadi kepemilikan.
Langkah 6
Serahkan semua dokumen yang diterima untuk pendaftaran di FUGRTS (Kantor Federal Pusat Pendaftaran Negara). Anda akan diberikan sertifikat kepemilikan kavling dengan luas sebenarnya.