Tujuan dibuatnya perjanjian pembagian harta adalah untuk membagi harta yang diperoleh dengan hidup bersama dalam suatu perkawinan menjadi dua harta pribadi. Dokumen tersebut adalah transaksi hukum perdata yang dilaksanakan dalam bentuk tertulis yang bebas.
Diperlukan
- - paspor;
- - dokumen kepemilikan semua jenis properti yang diperoleh bersama;
- - Surat nikah;
- - informasi tentang properti yang diperoleh bersama.
instruksi
Langkah 1
Langkah 1: Di bawah judul "Perjanjian", tunjukkan tempat dan tanggal pembuatannya. Tepat di bawahnya, tulis nama keluarga, nama, dan patronimik para pihak dalam perjanjian. Sebutkan tanggal pencatatan perkawinan dan nomor akta yang didaftarkan dalam akta perkawinan.
Langkah 2
Langkah 2: Dalam klausa pertama perjanjian, jelaskan semua milik bersama. Misalnya, tunjukkan alamat apartemen, jumlah kamar, luas, nomor sertifikat kepemilikan. Jika mobil dibeli selama pernikahan, tunjukkan modelnya, nomor registrasi, nomor badan, tahun pembuatan dan nomor sertifikat pendaftaran. Jika ada sebidang tanah, tunjukkan alamatnya, luasnya, nomor sertifikat propertinya. Untuk sekuritas, tunjukkan jumlah dan harganya. Saat membagi setoran mata uang asing, tunjukkan jumlah dan nomor kontraknya. Daftar semua barang berharga yang tersedia.
Langkah 3
Langkah 3: Dalam klausa kedua dari perjanjian, tentukan objek mana setelah pembagian properti yang hanya akan menjadi milik pasangan, dan mana yang hanya akan dimiliki oleh pasangan.
Langkah 4
Langkah 4: Di paragraf ketiga, tuliskan bahwa semua properti yang Anda daftarkan tidak dibebani kewajiban apa pun. Tidak ditahan dan tidak digadaikan. Dalam paragraf empat, tunjukkan tanggal mulai berlakunya perjanjian ini. Pada alinea kelima, jelaskan hak dan kewajiban para pihak.
Langkah 5
Langkah 5: Untuk menyelesaikan penyusunan perjanjian, tunjukkan alamat dan rincian para pihak. Yaitu, nama keluarga, nama dan patronimik pasangan, alamat tempat tinggal sebenarnya, data paspor dan tanda tangan mereka.