Tindakan tersebut adalah dokumen akhir dari pekerjaan komisi selama penyelidikan resmi, yang menegaskan fakta atau peristiwa yang telah ditetapkan. Itu dibuat berdasarkan bahan kasus dan ditandatangani oleh semua anggota komisi.
instruksi
Langkah 1
Menyusun laporan investigasi internal dengan kop surat perusahaan. Nama perusahaan harus ditunjukkan di bagian atas di tengah lembar. Kemudian masukkan tanggal persiapan dokumen di bawah ini dan berikan nomor. Penting juga untuk menulis kota tempat perusahaan berada.
Langkah 2
Dokumen tersebut harus disetujui oleh direktur. Beri stempel persetujuan, yang terdiri dari kata “Disetujui”, nama organisasi, jabatan pimpinan (CEO atau direktur) dan nama belakangnya, nama depan, patronimik.
Langkah 3
Di bawah, di tengah dokumen, tulis namanya "Bertindak tentang pelaksanaan penyelidikan internal." Kemudian tulis atas dasar dokumen mana tindakan itu dibuat. Biasanya ini adalah perintah dari pimpinan perusahaan. Tunjukkan nomor dan tanggal penandatanganannya.
Langkah 4
Daftar semua anggota komisi, yang menunjukkan nama keluarga, nama, patronimik, dan posisi masing-masing yang hadir saat menyusun dokumen.
Langkah 5
Nyatakan inti masalah. Pertama-tama, tulis atas dasar dokumen mana tindakan itu dibuat. Bisa berupa hasil penelitian, pemeriksaan ahli, wawancara saksi. Kemudian buatlah daftar tugas-tugas yang harus diselesaikan oleh anggota komisi. Pada bagian utama, menyatakan esensi dan sifat pekerjaan yang dilakukan, fakta-fakta yang ditetapkan selama penyelidikan, kesimpulan dan proposal yang dibuat.
Langkah 6
Tuliskan berapa banyak salinan undang-undang tersebut dan ke mana masing-masing akan dikirim. Biasanya dokumen dibuat rangkap tiga. Satu dilampirkan ke kasing, yang kedua tetap dengan kepala organisasi, yang ketiga dikirim ke organisasi yang lebih tinggi.
Langkah 7
Daftar semua dokumen yang harus dilampirkan pada akta tersebut. Ini bisa berupa pernyataan, catatan penjelasan, dokumen akuntansi dan pelaporan keuangan, spesifikasi, kontrak.
Langkah 8
Semua anggota komisi dan yang hadir harus menandatangani dokumen tersebut.