Sumbangan properti tidak menutup kemungkinan bahwa fakta ini selanjutnya akan ditentang. Selain itu, klaim yang sesuai dapat diajukan bertahun-tahun setelah hadiah dikeluarkan. Dan di sini penting untuk tidak melupakan undang-undang pembatasan.
instruksi
Langkah 1
Banyak orang bingung antara konsep "hadiah" dan "perjanjian hadiah". Bahkan, dari sudut pandang hukum, mereka setara. Namun, dalam kehidupan sehari-hari, biasanya disebut kontrak yang dibuat oleh para pihak di notaris. Sedangkan untuk mentransfer hadiah, cukup dengan membuat kontrak dalam bentuk tertulis yang sederhana. Bagaimanapun, periode pembatasan tidak tergantung pada bentuk kontrak.
Langkah 2
Perselisihan atas perjanjian hadiah dapat muncul baik di antara para pihak maupun dengan partisipasi pihak ketiga. Misalnya, penerima hibah dapat menggugat donatur dengan persyaratan untuk memberinya hadiah. Donor dapat mengajukan penolakan untuk menyumbang di pengadilan. Pihak ketiga juga memiliki hak untuk menyatakan klaim mereka atas hadiah tersebut. Jadi, jika barang yang dihibahkan itu menjadi objek gadai, sita, dan lain-lain, maka kreditur pemberi atau penerima gadai dapat bersikeras untuk mengakui bahwa akad hibah itu tidak sah.
Langkah 3
Untuk sebagian besar klaim yang timbul dari perjanjian donasi, berlaku standar batasan jangka waktu 3 tahun. Namun, jika diperlukan untuk membatalkan perjanjian donasi yang terkait dengan kontes, periode pembatasan adalah 1 tahun. Dalam kasus di mana menantang donasi secara langsung terkait dengan pelanggaran hak milik orang yang berkepentingan, maka periode pembatasan tidak berlaku untuk klaim tersebut. Misalnya, jika seseorang menyumbangkan properti yang menjadi milik bersama tanpa persetujuan dari pasangan kedua, maka klaim yang terakhir untuk pengembaliannya harus dipertimbangkan di pengadilan tanpa menerapkan undang-undang pembatasan. Situasi serupa akan terjadi ketika pendonor dengan sengaja menyumbangkan barang milik orang lain.
Langkah 4
Jika akta hibah digugat oleh salah satu pihak dalam akad, maka batas waktu itu mulai berlaku sejak ia mengetahui tentang pelanggaran hak-haknya. Dalam hal pihak yang bukan merupakan pihak dalam kontrak memiliki klaim atas kontrak donasi, periode pembatasan mulai berlaku sejak dia mengetahui tentang awal pelaksanaan perjanjian tersebut.