Pada akhir setiap periode pelaporan, kepala akuntan bertanggung jawab atas pelaporan dan perhitungan P&L. Dalam hal hasil keuangan negatif, kesulitan mungkin timbul dalam memenuhi persyaratan PBU 18/02 "Akuntansi Perhitungan Pajak Penghasilan". Dalam hal ini, semuanya tergantung di mana kerugian itu terjadi: dalam pajak atau akuntansi.
instruksi
Langkah 1
Mencerminkan pendapatan pajak penghasilan kontinjensi dalam hal kerugian diterima baik secara akuntansi maupun akuntansi pajak. Pada saat yang sama, kredit ke akun 99 dibuka pada sub-akun "Pajak penghasilan bersyarat atas laba" dan debit pada akun 68 "Perhitungan pajak penghasilan".
Langkah 2
Langkah selanjutnya adalah menentukan aset tangguhan pajak. Terlepas dari kenyataan bahwa kerugian akuntansi pajak sama dengan kerugian akuntansi, jumlah ini masih akan muncul di masa depan setelah penghapusan biaya dengan mengorbankan pendapatan periode berikutnya. Dalam hal ini, kredit dibuka pada akun 68 dan debit pada akun 09.
Langkah 3
Tentukan jumlah kerugian yang dihasilkan dalam akuntansi pajak, jika laba dibuat dalam akuntansi. Dalam hal ini, beban pajak penghasilan bersyarat dibebankan dan tercermin pada kredit akun 68 dan debit akun 99 pada sub-akun “Beban pajak penghasilan bersyarat”.
Langkah 4
Jika hasil keuangan yang berbeda ditampilkan dalam pajak dan akuntansi, maka perbedaan temporer dihitung. Kewajiban pajak tangguhan tercermin pada kredit akun 77 sesuai dengan akun 68, dan kewajiban pajak permanen pada kredit akun 99. Setelah itu, aset pajak tangguhan ditampilkan pada debit akun 09.
Langkah 5
Bandingkan hasil keuangan akuntansi dan akuntansi pajak. Jika dalam kasus pertama kerugian ditunjukkan, dan dalam yang kedua - laba, maka pajak penghasilan bersyarat atas laba dibebankan, yang tercermin pada debit akun 68 dan kredit sub-akun yang sesuai dari akun 99.
Langkah 6
Setelah itu, hitunglah aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak permanen, yang masing-masing tercermin dalam kredit akun 68 sesuai dengan akun 09 dan 99.
Langkah 7
Lengkapi laporan laba rugi dan neraca berdasarkan posting yang dibuat. Dengan demikian, Anda tidak hanya mencerminkan kerugian, tetapi juga sepenuhnya mematuhi persyaratan PBU 18/02.