Sumbangan atau sumbangan kepada orang lain adalah perjanjian di mana salah satu pihak (donor), atas dasar cuma-cuma, berjanji untuk mengalihkan di masa depan atau mengalihkan kepada pihak lain (penerima hibah) sesuatu menjadi kepemilikan, atau menyanggupi untuk melepaskan atau melepaskannya dari kewajiban properti apa pun di depan pihak ketiga atau diri Anda sendiri.
instruksi
Langkah 1
Saya ingin mencatat bahwa bahkan di masa-masa sulit kita, orang-orang tidak berhenti saling memberi hadiah. Pertama-tama, untuk melakukan tindakan ini, perlu untuk menentukan barang itu sendiri, yang akan disumbangkan. Tanpa menentukan subjek tertentu, kontrak dianggap batal. Paling sering, banyak pertanyaan muncul ketika menyumbangkan barang-barang tidak bergerak (atau bagiannya), dan oleh karena itu, lebih lanjut kami akan fokus pada kasus seperti itu.
Langkah 2
Jadi sumbangan real estat (saham dalam real estat) memerlukan pendaftaran negara. Untuk melakukan ini, perlu untuk mengumpulkan paket dokumen berikut (tergantung pada kekhasan status hukum para pihak, dapat dilengkapi dengan dokumen lain, hanya daftar umum yang disajikan di sini):
- pernyataan kedua belah pihak untuk pendaftaran negara;
- dokumen yang mengkonfirmasi pembayaran biaya negara (asli dan salinan);
- dokumen yang membuktikan identitas para pihak;
- kontrak itu sendiri;
- tindakan penerimaan dan pemindahan tempat tinggal berikutnya, kecuali ditentukan lain oleh kontrak;
- paspor kadaster untuk real estat;
- dokumen yang mengkonfirmasi kepemilikan donor atas properti yang ditransfer (atau bagian yang ditransfer);
- sertifikat dari BTI yang menunjukkan nilai inventaris properti yang ditransfer berdasarkan kontrak;
- sertifikat tentang komposisi orang yang terdaftar di objek yang ditransfer pada saat penutupan kontrak.
Langkah 3
Setelah semua dokumen yang diperlukan dikumpulkan, dimungkinkan untuk membuat perjanjian dengan pendaftaran selanjutnya. Perhatikan bahwa untuk barang-barang bergerak tidak diperlukan persiapan seperti itu, di sini dimungkinkan untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis yang sederhana, untuk hal-hal yang bernilai kecil juga dimungkinkan untuk disepakati secara lisan antara para pihak.