Apakah Faksimili Mengikat Secara Hukum?

Daftar Isi:

Apakah Faksimili Mengikat Secara Hukum?
Apakah Faksimili Mengikat Secara Hukum?

Video: Apakah Faksimili Mengikat Secara Hukum?

Video: Apakah Faksimili Mengikat Secara Hukum?
Video: MEMBUAT PERJANJIAN/KONTRAK YANG SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM 2024, Mungkin
Anonim

Faksimili adalah tanda tangan yang tidak dibuat dengan tangan sendiri, tetapi dengan bantuan stempel khusus. Dari sudut pandang hukum, itu dapat digunakan, tetapi tidak selalu.

Apakah faksimili mengikat secara hukum?
Apakah faksimili mengikat secara hukum?

Undang-undang mengatur kemungkinan menggunakan faksimili sebagai salinan tanda tangan. Tidak banyak kasus, mereka diatur oleh KUH Perdata Federasi Rusia. Perjanjian penggunaan tanda tangan faksimili dapat dibuat oleh kedua belah pihak dalam transaksi, terutama dalam transaksi hukum perdata. Benar, untuk ini perlu menandatangani surat-surat tambahan, yang akan menjelaskan kondisi penggunaan faksimili. Secara alami, dokumen semacam itu harus memiliki tanda tangan "hidup", bukan stempel dengan analog. Juga, kemungkinan penggunaan faksimili dapat disebutkan dalam kontrak utama.

Pelanggaran hukum

Setuju, ini sangat nyaman. Bos mungkin tidak selalu ada di tempatnya, dan tanda tangannya dapat dengan mudah dibubuhkan oleh orang tepercaya yang memiliki akses ke stempel. Namun dalam kasus tertentu, faksimili sama sekali tidak diperbolehkan. Itu tidak hanya tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi juga akan bertentangan dengan huruf undang-undang, dan karenanya melanggarnya. Ini berlaku untuk dokumen akuntansi dan pajak, dengan kata lain, semua kertas yang berhubungan dengan keuangan. Ini termasuk dokumen pembayaran, surat kuasa, yang memberikan implikasi keuangan. Jadi, misalnya, undang-undang akuntansi menentukan perincian yang diperlukan saat mengisi dokumen. Di antara mereka, tanda tangan tulisan tangan juga terdaftar, yang secara langsung menunjukkan ilegalitas penggunaan faksimili. Dalam undang-undang perpajakan, penggunaan faksimili juga tidak diatur tersendiri. Otoritas pajak tidak mengakui legalitas dan faktur yang ditandatangani oleh faksimili. Dokumen ini harus ditandatangani oleh kepala organisasi dan akuntan, dan hanya "hidup". Jadi, jika undang-undang atau para pihak tidak mengatur penggunaan faksimili, dalam hal litigasi, dokumen yang ditandatangani dengan cara ini tidak akan dianggap sah. Kesepakatan itu hanya akan dianggap tidak selesai.

Tanda tangan elektronik

Satu-satunya pengecualian ketika salinan tanda tangan dapat diterapkan adalah pengembalian pajak. Itu dapat disertifikasi dengan tanda tangan elektronik. Namun, tanda tangan elektronik adalah analog khusus dari tanda tangan "hidup". Dan dalam hal ini, faksimili tidak dapat digunakan.

Direkomendasikan: