Apakah Undang-undang Yang Memperbaiki Kedudukan Wajib Pajak Berlaku Surut?

Daftar Isi:

Apakah Undang-undang Yang Memperbaiki Kedudukan Wajib Pajak Berlaku Surut?
Apakah Undang-undang Yang Memperbaiki Kedudukan Wajib Pajak Berlaku Surut?

Video: Apakah Undang-undang Yang Memperbaiki Kedudukan Wajib Pajak Berlaku Surut?

Video: Apakah Undang-undang Yang Memperbaiki Kedudukan Wajib Pajak Berlaku Surut?
Video: SOSIALISASI UNDANG UNDANG HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN 2024, Desember
Anonim

Hukum beroperasi tidak hanya dalam wilayah tertentu, tetapi juga dalam waktu. Terkadang pembayar pajak harus berurusan dengan aturan hukum yang mengubah tanggung jawab mereka atas kesalahan. Dalam kasus seperti itu, mereka berbicara tentang apa yang disebut kekuatan hukum yang berlaku surut. Prinsip ini menemukan aplikasi terbatas dalam undang-undang.

Apakah undang-undang yang memperbaiki kedudukan wajib pajak berlaku surut?
Apakah undang-undang yang memperbaiki kedudukan wajib pajak berlaku surut?

Efek retroaktif dari undang-undang yang mengarah pada perbaikan situasi wajib pajak

Undang-undang perpajakan menyatakan bahwa tindakannya yang menghilangkan tanggung jawab atas pelanggaran atau menguranginya, serta menetapkan jaminan baru untuk melindungi kepentingan dan hak hukum warga negara dan badan hukum, berlaku surut.

Aturan untuk pengoperasian undang-undang pajak pada waktunya didefinisikan dengan jelas dalam Art. 5 dari Kode Pajak. Dalam penetapan norma hukum, pembuat undang-undang berangkat dari asas kemanusiaan dan keadilan. Dasar dari ketentuan undang-undang tersebut adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Politik dan Sipil.

Aturan umumnya adalah sebagai berikut: perilaku melawan hukum, legalitasnya, serta tanggung jawab atas pelanggaran aturan hukum ditentukan oleh undang-undang yang berlaku saat ini. Asas hukum yang berlaku surut merupakan salah satu pengecualian. Hal ini mencerminkan kemungkinan penerapan undang-undang baru untuk tindakan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang tersebut.

Fitur kekuatan surut dan undang-undang pajak

Efek retroaktif dari suatu undang-undang berarti penerapan suatu norma hukum terhadap keadaan-keadaan yang terjadi sebelum berlakunya undang-undang tersebut.

Menurut Konstitusi Rusia, undang-undang yang memperkuat tanggung jawab atau menetapkannya untuk pertama kalinya tidak berlaku surut. Warga negara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang, pada saat dilakukannya, tidak dianggap sebagai pelanggaran. Efek retroaktif tidak dapat diberikan kepada undang-undang atau tindakan apa pun tentang pajak dan biaya, tetapi hanya untuk mereka yang bertujuan memperbaiki dan meringankan situasi wajib pajak.

Apa yang dianggap sebagai tindakan yang mengurangi tanggung jawab atas tindakan? Ini adalah norma-norma hukum yang mengurangi beratnya hukuman atau mengurangi jumlah sanksi. Pada saat yang sama, undang-undang mengatur interpretasi keraguan, ambiguitas, kemungkinan kontradiksi yang menguntungkan pembayar pajak.

Apa yang terjadi jika undang-undang perpajakan baru memperkenalkan pajak atau retribusi baru yang meningkatkan tarif sebelumnya? Dalam hal ini norma hukum tidak dapat diperluas pada peristiwa masa lalu. Undang-undang semacam itu tidak berlaku surut.

Ada pengecualian untuk efek retroaktif dari undang-undang. Suatu perbuatan hukum tertentu dapat berlaku surut jika hal itu secara langsung, jelas dan tidak ambigu dijabarkan dalam dokumen itu sendiri. Kategori ini mencakup tindakan pajak yang terkait dengan tarif pajak, biaya, tarif, premi asuransi.

Jika kita berbicara tentang perubahan tarif dan manfaat bagi peserta dalam kontrak investasi, maka perubahan tersebut tidak berlaku sampai tanggal berakhirnya kontrak atau tanggal berakhirnya tarif pajak. Yang paling awal dari tanggal-tanggal ini diperhitungkan.

Direkomendasikan: