Apakah Kontrak Donasi Berlaku Surut?

Daftar Isi:

Apakah Kontrak Donasi Berlaku Surut?
Apakah Kontrak Donasi Berlaku Surut?

Video: Apakah Kontrak Donasi Berlaku Surut?

Video: Apakah Kontrak Donasi Berlaku Surut?
Video: Penggalangan dana donasi beli rumah untuk Gala bikin Ayah Vanessa Angel malu. #gala #galasky 2024, April
Anonim

Perjanjian donasi, juga dikenal sebagai "perjanjian hadiah", adalah dokumen umum dalam hubungan hukum perdata. Baik pendonor maupun orang yang dikaruniai sering tertarik dengan pertanyaan tersebut - apakah mungkin untuk membatalkan perjanjian dan mengembalikan barang yang disumbangkan kepada pemilik aslinya?

Apakah kontrak donasi berlaku surut?
Apakah kontrak donasi berlaku surut?

Fitur pendaftaran perjanjian donasi

Melalui donasi, Anda dapat mentransfer properti berwujud apa pun dari satu orang ke orang lain menjadi kepemilikan: real estat, mobil, sekuritas, dll. Hubungan hukum ini diatur oleh Pasal 572 KUH Perdata Federasi Rusia, dan fitur utama dari transaksi terletak pada pemberiannya: barang tersebut ditransfer dari orang ke orang tanpa biaya, jika tidak, pembelian dan penjualan harus dilakukan. persetujuan.

Perjanjian donasi disimpulkan dalam bentuk tertulis sederhana yang menunjukkan subjek donasi dan rincian lengkap para pihak. Jika salah satu pihak adalah badan hukum, atau perjanjian memberikan janji, transaksi harus diaktakan. Dalam semua kasus, kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua, yang masing-masing tetap dengan salah satu pihak. Perlu dicatat bahwa perjanjian semacam itu biasanya dibuat antara kerabat dekat, karena dalam hal ini orang yang diberi hadiah dibebaskan dari pembayaran pajak atas properti yang diperoleh.

Pengakhiran perjanjian hadiah

Setiap perjanjian yang dibuat dalam bentuk tertulis sederhana adalah berlaku surut dan dapat diakhiri setiap saat dengan kesepakatan para pihak, setelah itu harta yang disumbangkan harus dikembalikan kepada pemberi dalam bentuk yang sama seperti yang diterimanya. Setiap buah materi yang diperoleh dengan bantuan properti selama penggunaannya tetap menjadi milik orang yang diberi hadiah.

Pengakhiran sepihak dari perjanjian hadiah dimungkinkan dalam beberapa kasus. Salah satunya adalah penurunan yang signifikan dalam kondisi material donor, yang dapat dikonfirmasi oleh berbagai dokumen referensi. Selain itu, ancaman atau kerusakan fisik terhadap pendonor dan keluarga dekatnya dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian dan pengembalian harta benda.

Alasan lain untuk pengembalian properti yang disumbangkan termasuk kerusakan signifikan pada yang terakhir, serta kematian orang yang diberi hadiah. Aspek-aspek ini harus ditentukan dalam kontrak ketika disimpulkan. Dengan satu atau lain cara, legalitas penghentian transaksi dan nasib properti yang disumbangkan diputuskan di pengadilan jika salah satu pihak menolak untuk membuat konsesi secara damai.

Direkomendasikan: