Masalah sewa diatur oleh hukum perdata. Pasal 619 dan 620 berisi daftar terbuka kondisi di mana lessee dan lessor memiliki hak untuk mengakhiri sewa lebih awal. Para pihak memiliki hak untuk menetapkan kondisi lain untuk penghentian lebih awal dari perjanjian tersebut.
instruksi
Langkah 1
Berdasarkan perjanjian sewa, satu pihak menyediakan yang lain untuk penggunaan sementara (atau kepemilikan dan penggunaan sementara) properti (transportasi, real estat, hal-hal lain yang ditentukan secara individual) dengan biaya. Para pihak biasanya mengadakan sewa tertulis. Ini diakhiri dengan membuat perjanjian tambahan untuk perjanjian ini.
Langkah 2
Baik lessee maupun lessor memiliki hak untuk mengakhiri sewa lebih awal. Lessor berhak untuk mengakhiri sewa dalam kasus-kasus berikut:
1. jika penyewa, saat menggunakan properti, secara substansial melanggar ketentuan kontrak.
2. jika penyewa, ketika menggunakan properti, berulang kali melanggar ketentuan kontrak.
3. jika penyewa gagal membayar sewa lebih dari dua kali berturut-turut.
4. jika penyewa merusak properti sewaan secara material.
Kontrak dapat menetapkan bahwa penyewa berkewajiban untuk melakukan perbaikan besar bangunan atau bangunan dalam jangka waktu tertentu. Jika penyewa tidak melakukan perbaikan besar dalam persyaratan ini, maka penyewa berhak untuk mengakhiri sewa dengannya.
Langkah 3
Penyewa berhak untuk mengakhiri sewa jika:
1. pemilik tidak memberinya properti.
2. lessor menghalangi penggunaan properti.
3. properti memiliki kekurangan yang membuat tidak mungkin untuk menggunakannya.
4. lessor tidak melakukan perbaikan besar, yang menjadi tanggung jawabnya (dan telah disepakati bahwa memang demikian).
5. properti dalam proses penggunaan tidak akan dapat digunakan (bukan karena kesalahan penyewa, tetapi karena alasan obyektif).
Langkah 4
Para pihak berhak untuk memberikan dalam perjanjian sewa dan kondisi lain untuk penghentian lebih awal dari perjanjian sewa. Setelah pemutusan perjanjian sewa, properti harus dikembalikan ke lessor dalam kondisi di mana ia dipindahkan kepadanya (dengan mempertimbangkan keausan alami properti).