Masyarakat Perlindungan Hak Konsumen melaksanakan berbagai kegiatan dan memberikan layanan yang ditujukan untuk membantu konsumen dalam melindungi hak-hak mereka. Pada saat yang sama, organisasi semacam itu adalah nirlaba, oleh karena itu mereka tidak mengenakan biaya untuk bantuan tersebut.
Undang-undang tentang perlindungan hak-hak konsumen memungkinkan kegiatan organisasi nirlaba khusus yang memberikan layanan kepada warga negara sambil melindungi hak-hak mereka sendiri dalam hubungan dengan penjual barang, penyedia layanan. Masyarakat untuk Perlindungan Hak Konsumen termasuk dalam organisasi tersebut, dan kegiatan utama perusahaan ini adalah penyediaan layanan hukum dan mediasi. Selain itu, organisasi nirlaba khusus ini memberikan bantuan informasi kepada konsumen, melakukan kegiatan pendidikan dan pendidikan dalam batas yang ditentukan oleh hukum.
Permintaan apa yang dapat saya hubungi Lembaga Perlindungan Hak Konsumen?
Warga paling sering beralih ke Masyarakat untuk Perlindungan Hak Konsumen jika terjadi konflik dengan organisasi mana pun yang menjual barang atau menyediakan layanan. Dalam hal ini, organisasi nirlaba khusus dapat memberikan saran profesional kepada konsumen dalam hal melindungi hak-hak mereka. Selain itu, spesialis Perusahaan memberikan bantuan nyata dalam bentuk penyusunan dokumen (pernyataan klaim, klaim, keluhan), representasi profesional kepentingan konsumen di pengadilan dan badan-badan lainnya. Akhirnya, dalam kondisi tertentu, lembaga perlindungan konsumen dapat langsung mengajukan banding ke otoritas kehakiman atas inisiatifnya sendiri, atas permintaan warga negara, kelompok konsumen.
Bidang kerja lain dari Masyarakat untuk Perlindungan Hak Konsumen
Anda dapat menghubungi Society for the Protection of Consumer Rights bahkan tanpa adanya konflik dengan penjual, pemasok barang atau jasa tertentu. Secara khusus, organisasi ini menyediakan layanan gratis untuk memeriksa kontrak yang disepakati, perjanjian, memeriksa kebenaran pendaftaran hubungan dengan konsumen. Jika Anda memiliki keraguan tentang itikad baik perusahaan yang tercakup dalam undang-undang konsumen, Anda dapat menghubungi Perusahaan tersebut. Akhirnya, organisasi nirlaba ini melakukan kontrol publik dalam bentuk inspeksi independen di gerai ritel, salon, tempat lain di mana barang dijual dan layanan diberikan. Jika pelanggaran hak konsumen terdeteksi dalam kegiatan tersebut, karyawan perusahaan mentransfer informasi ke lembaga penegak hukum.