Cara Menyewa Dengan Masa Percobaan

Daftar Isi:

Cara Menyewa Dengan Masa Percobaan
Cara Menyewa Dengan Masa Percobaan

Video: Cara Menyewa Dengan Masa Percobaan

Video: Cara Menyewa Dengan Masa Percobaan
Video: RESEP- SAKTI- KARYAWAN: 3- BULAN- LOLOS- MASA- PERCOBAAN ! 2024, November
Anonim

Majikan menerima seorang karyawan untuk suatu posisi, tetapi kepatuhan karyawan terhadap posisi ini, kualitas profesionalnya hanya dapat diperiksa dalam proses kerja. Saat mempekerjakan, majikan menetapkan masa percobaan untuk karyawan, di mana karyawan memenuhi harapan majikan atau tidak.

Cara menyewa dengan masa percobaan
Cara menyewa dengan masa percobaan

Diperlukan

formulir kontrak kerja, formulir pesanan kerja, dokumen karyawan, komputer, printer, kertas A4, pena, stempel perusahaan

instruksi

Langkah 1

Seperti biasa, karyawan menulis lamaran pekerjaan yang ditujukan kepada direktur perusahaan, tanda dan tanggal. Sutradara menulis resolusi. Misalnya: "Untuk menyewa dari 05.08.2011 dengan masa percobaan."

Langkah 2

Peringatkan karyawan bahwa perekrutan sedang dalam masa percobaan untuk memastikan bahwa karyawan tersebut cocok untuk pekerjaan itu.

Langkah 3

Jika karyawan setuju untuk menjalani masa percobaan, buat kontrak kerja dengannya, di mana ditunjukkan bahwa karyawan tersebut dipekerjakan untuk masa percobaan. Kontrak ditandatangani oleh seorang karyawan, memasukkan semua detail yang diperlukan, dan kepala perusahaan. Adanya kontrak kerja yang ditandatangani berarti bahwa masing-masing pihak telah memberikan persetujuannya kepada karyawan untuk lulus ujian. Mensertifikasi kontrak dengan stempel organisasi.

Langkah 4

Isi pesanan untuk pekerjaan, di mana menunjukkan bahwa karyawan ini dipekerjakan untuk masa percobaan menurut tabel kepegawaian. Biasakan karyawan dengan perintah terhadap tanda tangan. Tandatangani manajer dan segel organisasi. Masa percobaan atas kebijaksanaan majikan bisa dari dua minggu hingga tiga bulan.

Langkah 5

Buat entri dalam buku catatan kerja karyawan yang dipekerjakan pada tanggal berakhirnya kontrak kerja. Catatan tidak boleh berbeda dari catatan karyawan yang diterima secara umum.

Langkah 6

Ketika karyawan melewati masa percobaan, tidak ada tindakan yang diambil. Karyawan tersebut dianggap telah lulus tes dan terus bekerja. Jika majikan percaya bahwa karyawan tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang dipercayakan kepadanya, maka majikan berhak untuk memberhentikan karyawan atas inisiatifnya sendiri selama masa percobaan.

Langkah 7

Jika, ketika membuat kontrak kerja atau ketika mengeluarkan perintah, majikan tidak menetapkan masa percobaan, karyawan tersebut dianggap dipekerjakan secara umum, yaitu, tanpa masa percobaan.

Langkah 8

Harap dicatat bahwa majikan tidak memiliki hak untuk menetapkan masa percobaan untuk kategori warga negara tertentu yang diatur oleh hukum.

Direkomendasikan: