Mencari pekerjaan selalu sulit, dan hal yang paling sulit dilakukan adalah bagi orang-orang usia pra-pensiun. Dalam beberapa kasus, karyawan pusat ketenagakerjaan dapat menampung dan mengatur pensiun dini.
Siapa yang berhak untuk pensiun dini?
Kondisi utama di mana seorang penganggur memiliki hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran pensiun dini adalah pemecatannya dari pekerjaan sebelumnya karena salah satu dari dua alasan yang secara jelas disebutkan dalam undang-undang: pengurangan jumlah personel atau likuidasi suatu perusahaan. Alasan lain, termasuk yang sah, misalnya pemecatan karena alasan medis, tidak memberikan hak seperti itu.
Usia ditentukan dengan mengurangkan baseline, 2 tahun, dari perkiraan usia pensiun. Jika masing-masing 60 dan 55 tahun untuk pria dan wanita, hanya pengangguran yang telah mencapai usia 58 dan 53 tahun yang memenuhi syarat untuk pensiun dini. Namun, Kode Tenaga Kerja memberikan sejumlah alasan preferensial untuk menurunkan kelompok usia ini karena kondisi kerja khusus di beberapa profesi, misalnya, sopir bus atau guru. Pengalaman kerja harus minimal 25 dan 20 tahun, masing-masing.
Hanya penganggur resmi yang terdaftar di pusat ketenagakerjaan setempat yang dapat menggunakan hak atas pensiun dini, dan mereka tidak boleh melakukan pelanggaran yang perhitungan tunjangan sosialnya ditangguhkan sementara, atau dua penolakan untuk menemukan pekerjaan yang cocok untuk mereka.
Bagaimana pendaftarannya?
Seseorang yang diberhentikan karena pemecatan staf atau sehubungan dengan likuidasi organisasi harus segera mendaftar ke otoritas ketenagakerjaan di tempat tinggal mereka, dengan membawa paspor, buku kerja, dan sertifikat upah. Untuk beberapa waktu dia akan ditawari pekerjaan, tetapi jika keahliannya langka dan sangat berkualitas, karyawan pertukaran tenaga kerja akan mengalami kesulitan dalam memilih tempat layanan untuknya, dan tidak menguntungkan untuk mengirim orang-orang usia pra-pensiun untuk bekerja. pelatihan ulang. Dalam hal ini, mereka akan memberinya aplikasi dengan proposal untuk pensiun dini, yang dengannya para penganggur harus masuk ke sistem pensiun. Jika hasil pertimbangan aplikasi positif, itu dihapus dari daftar di pusat ketenagakerjaan dan mulai menerima pensiun. Satu-satunya peringatan adalah bahwa sampai jangka waktu yang sebenarnya tercapai, ketika ia akan menjadi pensiunan, seseorang tidak memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan, jika tidak ia akan kehilangan pensiunnya.
Karena pembayaran yang dilakukan oleh Dana Pensiun akan dikompensasikan oleh agen tenaga kerja dari dana anggaran, yang terakhir, karena melebihi kuota, dapat menolak untuk mengeluarkan rujukan. Seseorang yang menghadapi penolakan dan menganggapnya tidak masuk akal dapat mengajukan permohonan ke pengadilan atau Kementerian Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan regional.