Surat kuasa diperlukan untuk mengajukan visa atau bepergian ke luar negeri untuk anak-anak, jika anak tersebut bepergian dengan pihak ketiga atau sendiri. Dalam beberapa kasus, jika seorang anak bepergian ke luar negeri ditemani oleh salah satu orang tuanya, surat kuasa dari orang tua lainnya akan diperlukan saat mengajukan permohonan visa. Prasyarat adalah notaris dokumen ini.
Diperlukan
- - Paspor orang tua Rusia;
- - akta kelahiran asli warga negara di bawah umur, sertifikat wali, dll.;
- - persetujuan orang tua atas kepergian anak di bawah asuhan pihak ketiga;
- - informasi tentang tujuan perjalanan;
- - data orang yang akan menjadi perwalian anak;
- - informasi tentang periode di mana anak akan berada di luar negeri.
instruksi
Langkah 1
Unduh formulir surat kuasa. Isi dengan hati-hati. Tunjukkan nama anak, detail akta kelahirannya, dan detail paspornya (jika ada).
Langkah 2
Isi detail paspor orang tua dan detail orang yang didampingi anak. Tulis dalam dokumen tanggal pasti perjalanan yang akan datang, jika Anda mengajukan permohonan visa keluar. Masa berlaku surat kuasa dapat sampai dengan usia mayoritas anak jika ia bepergian ke negara dengan rezim masuk bebas visa.
Langkah 3
Mensertifikasi dokumen oleh otoritas perwalian dan perwalian jika anak bepergian ke luar negeri tanpa orang tua untuk waktu yang lama (lebih dari 3 bulan).
Langkah 4
Mintalah pasangan Anda untuk mengeluarkan surat kuasa jika Anda memerlukan visa bagi seorang anak untuk bepergian ke luar negeri dengan salah satu orang tuanya. Jika seorang anak bepergian ke negara bebas visa, tidak perlu membuat dokumen.
Langkah 5
Mengambil aplikasi dari orang tua lain jika dia tidak memberikan izin untuk meninggalkan anak. Dokumen ini harus diserahkan ke kantor bea cukai. Kemudian data tentang anak tersebut akan dikirim ke semua titik pabean.
Langkah 6
Jika orang tua kedua (atau keduanya) tidak ada, berikan notaris, selain yang di atas, dokumen-dokumen berikut: akta kematian, atau kutipan dari keputusan pengadilan tentang perampasan hak orang tua, sertifikat ibu tunggal. Jika hubungan anak dengan orang tua kedua tidak dipertahankan dan keberadaan orang ini tidak diketahui, dapatkan surat keterangan yang sesuai dari polisi.
Langkah 7
Terapkan dengan surat kuasa yang sudah diisi ke notaris. Tunjukkan dokumen asli dan fotokopi dokumen di atas. Jika pengisian formulir menimbulkan kesulitan, notaris akan membuat sendiri surat kuasa dengan biaya tersendiri.