Penggusuran oleh keputusan pengadilan dilakukan dengan menghubungi petugas juru sita, yang memulai proses penegakan hukum. Jika orang yang akan digusur tidak dengan sukarela mematuhi keputusan dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, maka ia diusir secara paksa.
Penggusuran atas perintah pengadilan dilakukan oleh pejabat Layanan Jurusita Federal. Setelah berlakunya tindakan yudisial, penggugat mengajukan ke subdivisi teritorial badan ini dengan pernyataan untuk memulai proses penegakan hukum. Surat perintah eksekusi dilampirkan pada aplikasi, yang dapat diperoleh di pengadilan itu sendiri. Juru sita berkewajiban untuk memulai proses penegakan hukum atas aplikasi yang ditentukan, dan kemudian mengeluarkan perintah kepada debitur tentang perlunya secara sukarela mengosongkan tempat tinggal yang ditempati dalam jangka waktu yang ditentukan dalam persyaratan yang ditentukan. Jika orang yang akan digusur memenuhi syarat ini, maka proses eksekusi putusan pengadilan berakhir.
Apa yang harus dilakukan jika perintah pengusiran tidak diikuti?
Jika orang yang akan diusir mengabaikan persyaratan juru sita untuk pengusiran sukarela dari tempat tinggal, maka prosedur eksekusi wajib tindakan peradilan dimulai. Biaya penegakan dikumpulkan dari debitur, setelah juru sita menetapkan batas waktu baru untuk penggusuran. Pada saat yang sama, orang yang ditentukan diperingatkan bahwa dalam kasus penolakan pengusiran setelah periode ini, prosedur eksekusi wajib keputusan akan dilaksanakan tanpa pemberitahuan tambahan. Jika permintaan penggusuran lagi-lagi tidak dipenuhi oleh debitur, maka juru sita datang langsung ke rumah tempat debitur harus digusur untuk mengatur tata cara pengusiran paksa.
Bagaimana cara kerja pengusiran paksa?
Prosedur pengusiran paksa melibatkan pelepasan tempat tinggal dari debitur sendiri, propertinya, dan hewan peliharaan. Selain itu, orang yang digusur dilarang menggunakan perumahan ini di kemudian hari. Penggusuran sendiri dilakukan dengan melibatkan saksi-saksi yang memberikan kesaksian, bila perlu juga melibatkan aparat kepolisian (misalnya ketika debitur melawan). Dalam proses pelaksanaan wajib keputusan pengadilan, inventaris properti debitur dibuat, serta tindakan penggusuran. Jika orang yang digusur tidak mengambil barang miliknya, maka juru sita menjamin penyimpanannya selama dua bulan. Selama periode ini, debitur dapat mengambil kembali properti, membayar biaya penyimpanan yang dikeluarkan. Jika barang itu tidak diambil oleh debitur, maka juru sita menjualnya, mengganti biaya penyimpanan dengan mengorbankan dana yang diterima, dan mentransfer sisa uang kepada debitur.