Jika seseorang tidak setuju dengan keputusan pengadilan, maka dia memiliki hak untuk mengajukan banding. Pertama-tama, untuk ini perlu memiliki teks dari seluruh keputusan. Namun, seperti yang ditunjukkan oleh praktik, dalam beberapa kasus sama sekali tidak mudah untuk mendapatkannya.
instruksi
Langkah 1
Seringkali, dalam sidang pengadilan, tidak seluruh keputusan diumumkan kepada para pihak, tetapi hanya bagian terakhirnya. Dialah yang secara langsung berhubungan dengan esensi perselisihan. Sementara itu, untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, pihak tergugat membutuhkan naskah lengkap dengan dalil-dalil pengadilan, yang disiapkan kemudian.
Langkah 2
Ketika terdakwa berpartisipasi dalam persidangan, perlu untuk menulis pernyataan kepada hakim pada hari yang sama dengan permintaan untuk menyerahkan atau mengirim salinan teks lengkap keputusan melalui pos. Di dalamnya, pastikan untuk membuat referensi ke tanggal dan nomor kasusnya. Kirim aplikasi melalui kantor pengadilan, dan pada salinan kedua, tandai penerimaannya.
Langkah 3
Jika terdakwa berada di kota lain dan tidak hadir di persidangan, Anda harus menelepon pengadilan keesokan harinya dan mencari tahu bagaimana persidangan berakhir. Ada kemungkinan kasus itu ditunda begitu saja. Namun, jika keputusan telah dibuat, segera kirimkan permintaan salinannya. Ini harus dilakukan dengan surat dengan deskripsi lampiran dan pemberitahuan pengembalian. Jika perlu, inventaris dan pemberitahuan dapat berfungsi sebagai argumen tambahan untuk memulihkan batas waktu untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Langkah 4
Seringkali tergugat mengetahui putusan pengadilan dari juru sita pada tahap eksekusi wajib. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan. Misalnya, terdakwa tidak diberitahu tentang tempat dan tanggal persidangan karena kesalahan alamat, penyimpanan surat panggilan dan dokumen pengadilan lainnya melalui pos, dll. Dalam hal ini, Anda harus segera mengajukan permohonan ke pengadilan dengan permohonan salinan putusan pengadilan. Setelah itu, menyiapkan banding terhadapnya disertai pernyataan tentang pemulihan batas waktu banding.