Cara Membuat Kontrak Dengan Pelanggan

Daftar Isi:

Cara Membuat Kontrak Dengan Pelanggan
Cara Membuat Kontrak Dengan Pelanggan

Video: Cara Membuat Kontrak Dengan Pelanggan

Video: Cara Membuat Kontrak Dengan Pelanggan
Video: E-KONTRAK, Pembuatan e-Kontrak oleh PPK 2024, November
Anonim

Hukum perdata menjamin kebebasan para pihak untuk membuat kontrak. Menurut prinsip ini, dimungkinkan untuk membuat kesepakatan dengan pelanggan tentang kinerja semua jenis layanan. Hal utama adalah bahwa ketentuan kontrak tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Cara membuat kontrak dengan pelanggan
Cara membuat kontrak dengan pelanggan

instruksi

Langkah 1

Sebagai aturan umum, pesanan dibuat dengan menyimpulkan perjanjian layanan. Perjanjian semacam itu dipahami sebagai perjanjian antara pelanggan dan kontraktor, yang menurutnya yang terakhir harus melakukan tugas (layanan) tertentu, dan pelanggan berjanji untuk membayarnya.

Langkah 2

Setiap kontrak perdata tidak akan memiliki kekuatan hukum jika para pihak tidak menyetujui persyaratan dasarnya. Dalam kasus kami, kondisi seperti itu akan menjadi subjeknya. Tanpa persetujuannya, kontrak tidak sah, yaitu tidak menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Subyek perjanjian tentang ketentuan dapat berupa komisi tindakan (atau kegiatan tertentu), dan penyediaan jenis bantuan tertentu. Ini bisa berupa informasi, konsultasi, audit, dan jenis layanan lainnya.

Langkah 3

Yang tidak kalah pentingnya dalam transaksi tersebut adalah masalah pembayaran (prosedur dan jumlah pembayaran), ketentuan pelaksanaan pesanan, bentuk laporan pekerjaan yang dilakukan, dll. Untuk menghindari situasi kontroversial yang mungkin timbul di antara para pihak di masa depan, disarankan untuk menentukan segala sesuatu yang diperlukan dalam kontrak sekonkrit mungkin.

Langkah 4

Tidak mungkin untuk mengabaikan masalah tanggung jawab yang terkait dengan pelanggaran kontrak. Mereka diatur oleh pasal-pasal KUH Perdata, yang mengatur tanggung jawab para pihak di bawah kontrak kerja. Pelanggan harus membayar untuk layanan yang dilakukan berdasarkan kontrak. Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan tugas pelanggan karena kesalahannya, ia harus melakukan pembayaran yang disepakati secara penuh (kecuali ditentukan lain oleh kontrak). Pelanggan, setelah membayar kontraktor untuk semua biaya yang dikeluarkan olehnya, dapat menolak untuk melaksanakan kontrak setiap saat. Tunduk pada penggantian kerugian pelanggan, kontraktor juga dapat menolak untuk memenuhi kontrak.

Langkah 5

Setelah melakukan prosedur untuk menyetujui semua kondisi yang diperlukan, Anda dapat dengan aman menyimpulkan kesepakatan. Itu harus dibuat secara tertulis dalam dua salinan (satu dokumen ditandatangani oleh kedua belah pihak). Dalam hal badan hukum (diwakili oleh ketuanya) bertindak sebagai salah satu pihak dalam perjanjian, selain tanda tangan para peserta, harus dimeteraikan dengan stempel organisasi ini.

Direkomendasikan: