Bisakah Petugas Pengadilan Menggambarkan Properti?

Daftar Isi:

Bisakah Petugas Pengadilan Menggambarkan Properti?
Bisakah Petugas Pengadilan Menggambarkan Properti?

Video: Bisakah Petugas Pengadilan Menggambarkan Properti?

Video: Bisakah Petugas Pengadilan Menggambarkan Properti?
Video: POTRET HUKUM PPJB DAN KUASA JUAL DALAM PERKEMBANGAN HUKUM 2024, Desember
Anonim

Juru sita dapat menggambarkan properti debitur pada setiap tahap proses penegakan hukum sampai pelunasan utang. Tindakan ini dilakukan pada saat barang milik debitur disita, yang digunakan sebagai cara untuk menjamin terlaksananya putusan pengadilan.

Bisakah petugas pengadilan menggambarkan properti?
Bisakah petugas pengadilan menggambarkan properti?

Saat melakukan proses penegakan hukum, juru sita memiliki berbagai kekuasaan, yang mencakup inventarisasi properti debitur. Tindakan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan penangkapan properti tertentu untuk memastikan pelaksanaan keputusan yang sebenarnya dengan mengorbankan properti tersebut. Hak untuk menggambarkan properti muncul dari juru sita berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Federal "Tentang Proses Penegakan". Pasal ini menunjukkan bahwa keputusan tentang penyitaan properti dapat dibuat oleh juru sita secara mandiri, dilaksanakan berdasarkan pernyataan yang sesuai dari penggugat.

Mengapa juru sita menggambarkan properti?

Inventarisasi harta benda dalam pelaksanaan praktis putusan perampasan harta benda dilakukan untuk mencegah perbuatan melawan hukum debitur yang bertujuan menyembunyikan atau menjual harta kekayaan tersebut. Itulah sebabnya, segera setelah menyusun inventaris, juru sita memutuskan untuk memberlakukan batasan tertentu. Secara khusus, ia dapat melarang pembuangan properti yang dijelaskan, penggunaannya. Jika perlu, juru sita memiliki hak bahkan untuk menarik properti yang dijelaskan dalam kerangka proses penegakan hukum. Tindakan khusus harus ditunjukkan oleh pejabat ini dalam perintah penyitaan khusus.

Bagaimana inventarisasi properti debitur dibuat?

Undang-undang "Tentang Proses Penegakan" menetapkan sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh inventarisasi properti debitur. Secara khusus, juru sita berkewajiban untuk menjelaskan properti sebelum penangkapan, untuk melibatkan saksi yang bersaksi yang harus hadir ketika membuat dokumen ini, untuk menyatakan keasliannya dengan tanda tangan mereka sendiri. Inventarisasi itu sendiri mencantumkan orang-orang yang hadir pada saat kompilasi, properti yang dijelaskan, biaya awal, dan pembatasan yang diberlakukan. Setelah itu, surat yang dibuat itu ditandatangani oleh juru sita sendiri, dengan keterangan saksi-saksi, oleh orang lain yang hadir pada saat membuat inventarisasi. Dalam beberapa kasus, properti yang dijelaskan ditransfer di bawah perlindungan pihak ketiga, yang juga membuat catatan khusus dalam tindakan tersebut. Inventarisasi yang telah selesai beserta surat perintah penyitaan dikirimkan kepada para peserta dalam proses penegakan hukum, termasuk debitur itu sendiri, penggugat, dan orang lain.

Direkomendasikan: