Cara Mewarisi Tanpa Wasiat

Daftar Isi:

Cara Mewarisi Tanpa Wasiat
Cara Mewarisi Tanpa Wasiat

Video: Cara Mewarisi Tanpa Wasiat

Video: Cara Mewarisi Tanpa Wasiat
Video: Tidak ada Wasiat untuk Ahli Waris | Ustadz Ammi Nur Baits 2024, April
Anonim

Dalam hal kematian seseorang, hartanya dialihkan kepada orang-orang yang menurut wasiat atau menurut undang-undang, dianggap sebagai ahli waris. Hukum dengan jelas mendefinisikan lingkaran orang-orang tersebut. Jika tidak ada, maka harta orang yang meninggal menjadi milik negara.

Cara mewarisi tanpa wasiat
Cara mewarisi tanpa wasiat

instruksi

Langkah 1

Warisan wasiat, menurut definisi, mengasumsikan bahwa pewaris menetapkan ahli waris. Jika wasiat belum dibuat, menurut hukum kerabat dianggap sebagai ahli waris, yang dapat masuk ke dalam warisan tanpa wasiat.

Langkah 2

Anak-anak (termasuk mereka yang diadopsi atau yang lahir setelah kematian orang yang meninggalkan warisan) termasuk ahli waris yang terutama dapat menuntut warisan. Juga ahli waris tersebut termasuk pasangan atau pasangan almarhum dan orang tuanya atau orang tua angkatnya. Semua orang ini memiliki hak untuk bagian yang sama dari properti almarhum.

Langkah 3

Di antara ahli waris, yang mengklaim warisan di tempat kedua, adalah saudara perempuan, saudara kandung, serta kakek-nenek. Mereka juga memiliki hak yang sama untuk mewarisi, tetapi mereka hanya dapat menerima warisan jika tidak ditemukan ahli waris dari urutan pertama atau jika mereka menolak warisan.

Langkah 4

Untuk masuk ke dalam warisan tanpa wasiat, ahli waris harus, selambat-lambatnya enam bulan setelah penetapan fakta kematian orang yang meninggalkan warisan, mengajukan permohonan tentang keinginan untuk menerima warisan di kantor notaris. Dengan tidak adanya dokumen tersebut, ia dianggap telah menolak warisan, dan bagiannya dari warisan dibagi di antara ahli waris yang tersisa.

Langkah 5

Namun, batas waktu pengajuan permohonan tersebut dapat diperpanjang oleh pengadilan jika alasan mengapa permohonan tidak diajukan tepat waktu diakui oleh pengadilan sebagai sah.

Langkah 6

Ahli waris tidak boleh menerima bagiannya dari warisan. Pengesampingan dapat dilakukan demi penerus lain atau demi negara. Pembatalan penolakan semacam itu tidak diatur oleh hukum.

Langkah 7

Masalah kontroversial mengenai pembagian properti orang yang meninggal diselesaikan oleh otoritas kehakiman, yang membuat keputusan berdasarkan pasal undang-undang yang ada.

Direkomendasikan: