Tidak sulit bagi warga negara asing untuk mendapatkan kewarganegaraan. Seseorang perlu masuk ke dalam pernikahan yang sah untuk ini, seseorang perlu beremigrasi sebagai pengungsi. Tetapi ada sejumlah aturan dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan paspor yang didambakan.
instruksi
Langkah 1
Asalkan seorang warga negara asing menikah atau menikah dengan penduduk negara di mana ia ingin memperoleh kewarganegaraan, sejumlah syarat harus dipenuhi. Salah satunya adalah bahwa sebelum memperoleh kewarganegaraan, seorang warga negara asing harus telah menikah secara sah dengan pasangannya selama minimal 3 tahun. Selain itu, dalam hal ini, ia berhak atas prosedur yang disederhanakan untuk memproses dokumen. Untuk melakukan ini, ia harus melampirkan salinan akta nikah dan salinan paspor pasangannya ke aplikasi perubahan kewarganegaraan.
Langkah 2
Jika seseorang mencoba untuk mendapatkan kewarganegaraan karena dia tinggal di wilayah negara tertentu, bekerja di sana, membayar pajak, dia harus memiliki sejumlah dokumen tambahan. Jadi, misalnya, setiap migran, setelah satu tahun tinggal di wilayah negara di mana ia ingin menjadi warga negara, dapat dan harus (jika ia ingin bekerja tanpa masalah) memperoleh izin tinggal. Tetapi Anda dapat mengajukan permohonan perubahan kewarganegaraan dalam 5 tahun. Jika orang asing tidak memiliki izin tinggal pada saat itu, maka ia akan ditolak prosedur lebih lanjut.
Langkah 3
Tetapi dalam kedua kasus tersebut, akan dimungkinkan untuk memperoleh kewarganegaraan hanya jika warga negara asing tersebut berjanji untuk mematuhi Konstitusi dan, tentu saja, undang-undang negara yang akan menjadi negara asalnya. Artinya sumber pendapatannya harus legal, begitu juga dengan pemotongan pajak yang benar terhadap pendapatan negara.
Langkah 4
Aturan wajib lainnya untuk mengubah kewarganegaraan adalah pengetahuan yang sangat baik tentang bahasa negara. Sebagai aturan, pengetahuan ini diperiksa dengan ujian tertentu, yang hasilnya ditentukan oleh tingkat kemahiran bahasa. Selain itu, di sejumlah negara diharuskan untuk secara resmi melepaskan kewarganegaraan negara lain yang ada. Untuk melakukan ini, Anda harus menulis pernyataan penolakan kewarganegaraan dan merujuknya ke badan resmi negara asing.