Ketika batas waktu penyampaian laporan dalam masa Pensiun semakin dekat, akuntan memiliki banyak pertanyaan yang tidak dapat diselesaikan pada saat-saat terakhir. Oleh karena itu, perlu untuk mempersiapkan informasi individu sekarang.
instruksi
Langkah 1
Pertama-tama, putuskan apakah Anda sendiri yang akan menyiapkan informasi individu atau menghubungi spesialis.
Langkah 2
Perhatikan bahwa jika Anda seorang pengusaha perorangan dan tidak memiliki karyawan, Anda harus menyampaikan laporan kepada Dana Pensiun setahun sekali (paling lambat 1 Maret setelah periode pelaporan). Tentu saja, tidak masuk akal bagi Anda untuk memahami seluk-beluk dan seluk-beluk melaporkan diri sendiri, jadi jangan ragu untuk menghubungi spesialis.
Langkah 3
Agar Anda dapat menyiapkan laporan untuk PF, siapkan dokumen-dokumen berikut: paspor, NPWP, OGRNIP, nomor asuransi akun pribadi individu, tanda terima pembayaran premi asuransi.
Langkah 4
Jangan lupa bahwa mulai tahun 2010, bersama dengan informasi individu, Anda juga harus menyerahkan laporan pada formulir RSV-2. Tanpa laporan ini, informasi akuntansi pribadi Anda tidak akan diterima.
Langkah 5
Jika Anda memiliki karyawan, maka Anda harus mengirimkan laporan setiap triwulan. Sangat mahal untuk membayar uang organisasi pihak ketiga untuk persiapan laporan triwulanan, jadi cobalah untuk membuat laporan seperti itu sendiri. Ini tidak sesulit kelihatannya pada pandangan pertama.
Langkah 6
Pertama-tama, "unduh" dari Internet atau ambil program untuk mengisi laporan dari kantor wilayah Dana Pensiun. Program ini diberikan kepada semua pendatang benar-benar gratis.
Langkah 7
Selanjutnya, putuskan formulir pelaporan mana yang harus dikirim oleh organisasi Anda. Sebagai aturan, ini adalah:
SZV-6-1, SZV-6-2, ADV-6-3, ADV-6-2. Dan, tentu saja, jangan lupakan laporan RSV-1.
Langkah 8
Sebelum memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi kantor Dana Pensiun Anda. Anda juga dapat mengunjungi situs web resmi PF RF. Di sana Anda juga dapat menemukan jawaban untuk semua pertanyaan Anda.
Dan hal terakhir, agar Anda tidak perlu mengulang semua pelaporan karena salah paham dengan pembayaran, lakukan rekonsiliasi dengan Dana Pensiun terlebih dahulu. Semoga sukses untuk Anda!