Pemindahan ke pekerjaan lain adalah perubahan permanen atau sementara dalam fungsi kerja karyawan dan (atau) unit struktural tempat karyawan bekerja (jika unit struktural ditentukan dalam kontrak kerja), sambil terus bekerja dengan pemberi kerja yang sama., serta pemindahan untuk bekerja ke daerah lain bersama majikan.
instruksi
Langkah 1
Langkah pertama adalah mempertimbangkan pro dan kontra dari keputusan ini, untuk menilai apakah posisi baru itu tepat untuk Anda. Bagaimanapun, bergerak maju selalu merupakan jalan menuju sesuatu yang lebih baik. Saat pindah ke posisi baru, Anda perlu mencari tahu apakah posisi baru itu sesuai dengan tingkat pendidikan Anda, keterampilan Anda, ada baiknya juga mencari tahu berapa banyak fungsi tenaga kerja yang dilakukan akan berubah, jumlah upah akan naik atau turun, di mana tempat kerja akan ditempatkan, dll. Setelah menyelesaikan masalah organisasi ini, Anda dapat membuat keputusan tentang transfer.
Langkah 2
Selanjutnya, secara tertulis ditujukan kepada majikan, nyatakan keinginan Anda untuk pindah ke posisi lain, atau pergi bekerja untuk majikan lain. Ketika pindah ke majikan lain, kontrak kerja di tempat kerja sebelumnya berakhir.
Itu tidak memerlukan persetujuan karyawan untuk memindahkannya dari majikan yang sama ke tempat kerja lain, ke unit struktural lain yang terletak di area yang sama, mempercayakannya untuk bekerja pada mekanisme atau unit lain, jika ini tidak memerlukan perubahan dalam ketentuan kontrak kerja yang ditentukan oleh para pihak.
Langkah 3
Setelah menyetujui semua persyaratan pemindahan dengan majikan, karyawan dapat dipindahkan ke posisi lain, yang harus diformalkan dengan benar dengan mengeluarkan perintah pengangkatan ke posisi baru, membuat entri dalam buku kerja, menyimpulkan kesepakatan tentang mengubah ketentuan kontrak kerja.
Itu tidak memerlukan persetujuan dari pekerja untuk dipindahkan dari majikan yang sama ke tempat kerja lain, ke unit struktural lain yang terletak di area yang sama, untuk mempercayakannya pekerjaan pada mekanisme atau unit lain, kecuali jika ini memerlukan perubahan dalam ketentuan kontrak kerja yang ditentukan oleh para pihak.