Selain perjanjian kerja (kontrak) yang dibuat antara pengusaha dan pekerja, masih ada perjanjian bersama di perusahaan. Ini dirancang untuk mengatur hubungan antara perusahaan dan seluruh tenaga kerja.
Apa itu kesepakatan bersama?
Perjanjian bersama adalah perjanjian tertulis yang dibuat antara administrasi perusahaan (pengusaha perorangan) dan karyawan, dan dirancang untuk mengatur hubungan sosial dan perburuhan di antara mereka. Perjanjian bersama berlaku untuk semua karyawan perusahaan dan divisi strukturalnya (cabang, kantor perwakilan).
Kesepakatan bersama ditandatangani oleh perwakilan resmi perusahaan dan kolektif pekerja. Setelah kesimpulannya, perjanjian bersama dalam waktu tujuh hari tunduk pada pendaftaran pemberitahuan dengan otoritas perburuhan yang relevan.
Kesepakatan bersama tersebut memuat ketentuan mengenai mekanisme remunerasi dan bonus bagi karyawan, pemberian jaminan dan kompensasi, jam kerja dan waktu istirahat, keselamatan kerja, tata cara peningkatan kualifikasi karyawan, dan lain-lain. Untuk beberapa kategori pekerja, kesepakatan bersama dapat menetapkan manfaat dan hak istimewa yang tidak diatur oleh undang-undang saat ini.
Berapa lama kesepakatan bersama itu dibuat?
Untuk perjanjian bersama, masa berlakunya ditentukan dalam teksnya. Perjanjian bersama dapat mulai berlaku baik dari saat penandatanganan, dan dari tanggal tertentu yang disepakati oleh para pihak. Menurut peraturan perundang-undangan, jangka waktu perjanjian bersama tidak boleh lebih dari 3 tahun. Setelah kedaluwarsa, para pihak dapat membuat perjanjian bersama yang baru atau memperpanjang yang sekarang selama maksimal 3 tahun. Kemudian, Anda masih harus menandatangani perjanjian bersama yang baru.
Perubahan nama badan usaha, perubahannya, serta perubahan pimpinan tidak mempengaruhi jangka waktu perjanjian bersama. Pada saat yang sama, prosedur khusus untuk pengoperasian perjanjian bersama ada dalam hal perubahan pemilik perusahaan, serta selama reorganisasi dan likuidasinya. Jadi, jika pemilik perusahaan telah berubah, maka perjanjian bersama yang lama tetap berlaku selama 3 bulan lagi. Dalam hal reorganisasi suatu perusahaan (kecuali untuk transformasi), perjanjian bersama berlaku sampai akhir prosedur yang sesuai. Setelah itu, para pihak berhak untuk membuat perjanjian bersama yang baru atau memperpanjang yang lama. Dalam hal pemutusan perusahaan, perjanjian bersama terus beroperasi selama seluruh periode likuidasi.