Rumah warisan harus didaftarkan sebagai properti, tetapi untuk mendaftarkan kepemilikan, Anda harus terlebih dahulu memasukkan hak-hak ahli waris dan memperoleh sertifikat warisan. Untuk melakukan ini, Anda harus menghubungi notaris dengan paket dokumen.
Diperlukan
- - aplikasi ke notaris;
- - dokumen hak milik rumah;
- - paspor;
- - Surat nikah;
- - sertifikat kematian;
- - ekstrak kadaster;
- - surat keterangan dari tempat tinggal pewaris;
- - sertifikat warisan;
- - aplikasi ke pusat pendaftaran;
- - paket dokumen untuk pendaftaran kepemilikan.
instruksi
Langkah 1
Rumah tersebut dapat diwarisi oleh ahli waris demi hukum, jika hal itu tidak diubah oleh wasiat terakhir dari pewaris dalam bentuk wasiat. Terlepas dari apakah karena undang-undang atau dengan wasiat, properti dipindahkan ke ahli waris, Anda harus terlebih dahulu membuka akta notaris tentang warisan. Untuk melakukan ini, ajukan ke notaris dalam waktu 6 bulan sejak tanggal kematian pewaris, dari siapa hak atas rumah diberikan kepada Anda.
Langkah 2
Tunjukkan paspor Anda, akta nikah Anda dan pewaris, akta kematian, surat keterangan dari tempat tinggal pewaris, dokumen hak milik atas rumah. Anda juga akan memerlukan ekstrak dari paspor kadaster, salinan denah kadaster bangunan, tetapi dokumen-dokumen ini dapat dikeluarkan ke BTI hanya oleh pemilik properti atau atas permintaan badan resmi, jadi Anda akan menerima sertifikat ini hanya setelah notaris mengajukan permintaan ke biro inventaris teknis.
Langkah 3
Jika rumah itu diwariskan, itu akan ditransfer ke ahli waris dalam saham yang ditentukan dalam wasiat. Jika tidak ada wasiat, rumah itu akan menjadi milik semua ahli waris dengan bagian yang sama. Anda akan menerima sertifikat warisan setelah berakhirnya 6 bulan sejak tanggal kematian pewaris, jika pada saat itu semua ahli waris yang dikandung selama hidup pewaris lahir.
Langkah 4
Setelah menerima sertifikat warisan, hubungi Kantor Federal Pusat Pendaftaran Negara. Kirim aplikasi, tunjukkan dokumen hak milik rumah, ekstrak kadaster, sertifikat warisan, paspor Anda, bayar biaya negara untuk mendaftarkan hak milik, buat salinan semua dokumen ini.
Langkah 5
Setelah 1 bulan, Anda akan menerima sertifikat yang mengonfirmasi kepemilikan Anda atas rumah yang Anda warisi, setelah itu Anda dapat membuang properti atas kebijaksanaan Anda sendiri.