Risalah sidang adalah dokumen prosedur utama yang berisi semua informasi tentang apa yang terjadi selama sidang, pihak mana dan dalam urutan apa didengar, bukti apa yang diajukan dalam kasus tersebut. Protokol tersebut menjadi dasar putusan pengadilan atas kasus tersebut.
instruksi
Langkah 1
Tunjukkan tanggal dan waktu sidang kasus (tahun, hari dan bulan, waktu mulai dan waktu berakhir). Sebutkan nama lengkap pengadilan tempat perkara sedang dipertimbangkan, susunan pengadilan (nama lengkap) dan nama lengkap sekretaris yang menyimpan berita acara. Sebutkan nama lengkap kasus yang dipertimbangkan di persidangan.
Langkah 2
Memberikan informasi tentang kehadiran orang – peserta dalam proses ini, saksi, penerjemah, ahli. Catat rincian bagaimana dan dalam urutan apa orang-orang yang terlibat dalam proses dijelaskan hak dan kewajiban mereka.
Langkah 3
Catat semua perintah dari ketua pengadilan dan semua keputusan yang dibuat oleh pengadilan di ruang sidang. Catat dalam berita acara semua pernyataan orang-orang yang terlibat dalam kasus dan / atau perwakilan resmi mereka.
Langkah 4
Catat dengan cermat dalam protokol semua penjelasan orang-orang yang mengambil bagian dalam kasus ini, kesaksian para saksi, informasi tentang pemeriksaan bahan dan bukti lainnya, kesimpulan para ahli dalam kasus tersebut.
Langkah 5
Harap berikan informasi tentang pendapat jaksa dan perwakilan dari badan negara dan organisasi publik lainnya. Catat isi pembelaan pada catatan.
Langkah 6
Mencatat dalam berita acara keterangan tentang pengumuman putusan dan putusan yang diambil dalam perkara tersebut. Mencatat keterangan keterangan hakim ketua tentang isi putusan dalam perkara dan putusan yang diambil.
Langkah 7
Harap dicatat: protokol harus disimpan secara tertulis selama persidangan. Dalam hal ini, Anda dapat menggunakan stenografi, perekaman audio dan video. Penggunaan sarana lain untuk merekam jalannya sidang harus dicantumkan dalam berita acara.
Langkah 8
Protokol dibuat dan ditandatangani selambat-lambatnya tiga hari setelah sidang berakhir.