Apa Perbedaan Antara Pencurian, Pencurian Dan Perampokan?

Daftar Isi:

Apa Perbedaan Antara Pencurian, Pencurian Dan Perampokan?
Apa Perbedaan Antara Pencurian, Pencurian Dan Perampokan?

Video: Apa Perbedaan Antara Pencurian, Pencurian Dan Perampokan?

Video: Apa Perbedaan Antara Pencurian, Pencurian Dan Perampokan?
Video: Perbedaan tindak pidana pencurian dengan perampokan 2024, November
Anonim

Pencurian adalah konsep filistin yang tidak ada hubungannya dengan terminologi hukum yang diterima. Pencurian melibatkan pencurian properti. Sebaliknya, pencurian dan perampokan memiliki definisi hukum yang jelas, dianggap kejahatan, dan merupakan bagian dari KUHP. Definisi kejahatan-kejahatan ini sudah mengandung perbedaan di antara mereka.

Apa perbedaan antara pencurian, pencurian dan perampokan?
Apa perbedaan antara pencurian, pencurian dan perampokan?

Jenis-jenis pencurian tercantum dalam KUHP, dalam Pasal 158 sampai dengan 163. Ini adalah pencurian, penipuan, penyelewengan atau penggelapan, perampokan, perampokan, pemerasan. Semua jenis pencurian ini serupa dalam beberapa hal, dan dalam beberapa hal mereka memiliki perbedaan yang signifikan.

Pencurian dan pencurian

Pencurian adalah pencurian properti secara rahasia, yaitu, orang yang melakukan pencurian mengambil properti dari pemiliknya secara gratis, bertindak secara rahasia dari yang terakhir. Dalam rencana seorang penjahat yang melakukan pencurian, secara hukum niatnya tidak diperhatikan, tujuannya adalah untuk mencuri harta benda agar korban tidak mengetahuinya. Contoh pencurian sebagai pencurian rahasia adalah pencurian dari sebuah apartemen, yang dilakukan pada saat pemiliknya tidak ada di dalamnya. Atau pencopetan yang dilakukan di angkutan umum dalam kondisi yang tidak jelas bagi korban. Berbagai kondisi yang terlihat di mana kejahatan ini dilakukan disebut tanda-tanda kualifikasi. Jadi, pencurian dapat dilakukan oleh sekelompok orang (yaitu oleh lebih dari satu orang) atau dengan memasuki suatu tempat tinggal sehingga menimbulkan kerusakan yang berarti, dan sebagainya.

Pencurian bukanlah konsep hukum, tidak ada definisi hukumnya. Ini adalah nama umum untuk segala jenis pencurian, tetapi paling cocok untuk pencurian. Pemahaman seperti itu cukup bisa dimaklumi, karena orang yang melakukan perampokan disebut perampok, perampok - perampok. Pencuri adalah orang yang melakukan pencurian.

Dengan demikian, perbedaan antara pencurian dan pencurian bermuara pada fakta bahwa pencurian adalah definisi undang-undang, dan pencurian adalah definisi populer, tidak diterima dalam kosakata profesional pengacara.

Perampokan dan perbedaannya dengan pencurian

Perampokan adalah pencurian harta benda secara terbuka, yaitu orang yang melakukan perampokan itu mencuri secara terang-terangan, misalnya mengeluarkan tas dari tangannya atau merobek perhiasan dari lehernya. Dalam hal ini pelaku memiliki niat justru untuk melakukan pencurian yang berani dan terbuka, disini secara langsung tersirat bahwa pelaku mengetahui kejelasan perbuatannya bagi korban. Perampokan juga bisa sederhana atau terampil, yaitu dilakukan di bawah kondisi tambahan, seperti, misalnya, ancaman kekerasan.

Semuanya tampak mudah dan sederhana, perbedaannya terlihat dengan mata telanjang. Namun, kejahatan ini sering membuat penyidik memikirkan kualifikasi. Misalnya, seorang pencuri memasuki apartemen, berpikir bahwa tidak ada seorang pun di sana, tetapi pemiliknya ada di dalamnya dan diam-diam mengawasi tindakan penjahat.

Atau dalam situasi yang sama, dua pencuri memasuki apartemen untuk melakukan pencurian. Yang satu beroperasi di kamar pertama, di mana dia menyelesaikan rencananya tanpa diketahui oleh pemilik apartemen, dan penyusup kedua diketahui oleh pemilik yang terbangun dan, sehingga dia tidak mencegah pencuri memenuhi rencananya, yang terakhir pukul dia.

Timbul pertanyaan: kejahatan apa yang dilakukan kedua penjahat itu, karena yang pertama tidak mengetahui bahwa yang kedua ditemukan dan menggunakan kekerasan? Dalam hal ini, pencurian pertama dilakukan, dan perampokan kedua. Keadaan demikian disebut dalam ilmu hukum pidana kurtosis pelaku, yaitu melakukan perampokan merupakan keputusan pribadi pelaku kejahatan, tidak termasuk dalam rencana komplotannya.

Direkomendasikan: