Cara Mengeluarkan Surat Kuasa Di Luar Negeri

Daftar Isi:

Cara Mengeluarkan Surat Kuasa Di Luar Negeri
Cara Mengeluarkan Surat Kuasa Di Luar Negeri
Anonim

Jika Anda memiliki kebutuhan untuk membuat dokumen seperti surat kuasa, dan pada saat Anda tinggal di luar negeri, Anda pasti perlu menggunakan jasa notaris (di mana pun Anda berada). Secara umum, aturan dan tata cara penerbitan surat kuasa akan sama di mana-mana.

Cara mengeluarkan surat kuasa di luar negeri
Cara mengeluarkan surat kuasa di luar negeri

instruksi

Langkah 1

Tentukan jenis surat kuasa yang akan Anda keluarkan. Ini bisa berupa surat kuasa satu kali (untuk penjualan rumah atau apartemen, pembelian apartemen atau rumah, privatisasi perumahan), itu juga bisa berupa surat kuasa khusus (untuk menyewakan apartemen, surat kuasa pengacara untuk menggunakan kendaraan, perwakilan di pengadilan, eksekusi jenis dokumen tertentu).

Langkah 2

Hubungi konsulat (Konsulat Jenderal) di negara tempat Anda berada untuk pendaftaran resmi surat kuasa.

Langkah 3

Untuk membuat notaris surat kuasa, yaitu ketika melakukan prosedur konsuler, Anda harus memberikan sejumlah dokumen yang akan membuktikan identitas Anda (paspor), serta mengkonfirmasi kapasitas hukum Anda (laporan medis).

Langkah 4

Jika Anda adalah badan hukum yang perlu mengeluarkan surat kuasa seperti itu, tunjukkan pendaftaran atau dokumen hukum untuk mengonfirmasi kapasitas hukum Anda. Dokumen tersebut dapat berupa anggaran dasar, anggaran dasar, atau ketentuan umum.

Langkah 5

Jika perlu, buatlah terjemahan teks surat kuasa. Dokumen yang diterjemahkan harus dalam bentuk hard copy. Verifikasi kebenaran terjemahan dengan konsul (teks dokumen ini tidak boleh mengandung kesalahan atau koreksi apa pun).

Langkah 6

Dalam beberapa kasus, legalisasi konsuler atau apostille mungkin diperlukan. Sebagai aturan, prosedur untuk mendapatkan apostille dapat memakan waktu dari beberapa hari hingga satu bulan.

Direkomendasikan: