Anak-anak di bawah usia 14 tahun, dibiarkan tanpa pengasuhan orang tua dan warga negara yang tidak mampu tidak dapat secara mandiri menggunakan hak milik mereka dan memenuhi kewajiban mereka. Fungsi-fungsi ini dilakukan oleh otoritas perwalian dan perwalian. Selain itu, setiap orang yang mengetahui seseorang yang membutuhkan perwalian harus, tanpa gagal, memberi tahu perwalian dan otoritas perwalian tentang hal itu.
instruksi
Langkah 1
Jika pihak perwalian mendapat informasi bahwa anak di bawah umur dibiarkan tanpa orang tua dengan alasan apapun, mereka segera melakukan pemeriksaan dan penegasan atas fakta tersebut. Kemudian mereka menyediakan penempatan sementara orang-orang ini sampai masalah pengangkatan wali atau wali diselesaikan.
Langkah 2
Perwalian harus didirikan di tempat tinggal orang yang membutuhkan perwalian atau perwalian, atau di tempat tinggal wali. Pengangkatan anak untuk tujuan pemeliharaan dan pendidikan dimungkinkan jika anak tersebut belum mencapai usia 14 tahun. Dalam hal ini, perwalian didirikan. Jika anak sudah berusia 14 tahun, tetapi belum berusia 18 tahun, maka perwalian ditetapkan. Untuk menetapkan hak asuh anak, pertama-tama Anda harus menghubungi otoritas perwalian.
Langkah 3
Wali memiliki semua hak dan kewajiban sehubungan dengan anak. Negara membayar dana bulanan untuk pemeliharaan anak dalam jumlah yang ditetapkan di wilayah tempat tinggal. Selain itu, otoritas perwalian mengontrol kondisi untuk pengasuhan, pemeliharaan dan pendidikan anak. Pembentukan perwalian tidak memerlukan keputusan pengadilan, keputusan badan-badan pemerintahan sendiri lokal sudah cukup. Wali tidak tunduk pada persyaratan perumahan dan pendapatan yang ketat.
Langkah 4
Keputusan untuk menetapkan perwalian harus dibuat dalam waktu satu bulan sejak penguasa perwalian menyadari perlunya membentuk perwalian. Ketika mengangkat seorang wali, pertimbangan harus diberikan pada kemungkinan memenuhi tugas wali dan hubungan antara wali dan walinya. Seorang wali ditunjuk terutama oleh orang yang dekat dengan lingkungan, atau perwakilan dari organisasi publik. Jika bangsal tidak setuju dengan keputusan dewan pengawas karena alasan apa pun, keputusan dibatalkan.
Langkah 5
Dimungkinkan untuk menunjuk seorang wali bahkan jika anak itu dibesarkan di lembaga khusus anak-anak. Seorang wali tidak boleh seseorang yang belum mencapai usia 18 tahun, atau yang telah dinyatakan tidak mampu atau dirampas hak-hak orang tuanya.