Cara Mengajukan Kewarganegaraan Bayi Yang Baru Lahir

Daftar Isi:

Cara Mengajukan Kewarganegaraan Bayi Yang Baru Lahir
Cara Mengajukan Kewarganegaraan Bayi Yang Baru Lahir

Video: Cara Mengajukan Kewarganegaraan Bayi Yang Baru Lahir

Video: Cara Mengajukan Kewarganegaraan Bayi Yang Baru Lahir
Video: 6 Pantangan Mengasuh Bayi Baru Lahir 2024, November
Anonim

Agar anak Anda menjadi anggota penuh masyarakat, ia perlu memperoleh kewarganegaraan. Anak itu sudah membutuhkan banyak perhatian, bagaimana melakukannya tanpa pengumpulan kertas yang tidak perlu, dan apa yang dibutuhkan untuk mendapatkan kewarganegaraan?

Cara mengajukan kewarganegaraan bayi yang baru lahir
Cara mengajukan kewarganegaraan bayi yang baru lahir

instruksi

Langkah 1

Putuskan apakah anak Anda membutuhkan kewarganegaraan. Bayi yang baru lahir dapat melakukannya tanpanya, dan kewarganegaraan tidak akan diperlukan untuk seseorang yang berusia di bawah empat belas tahun. Namun, jika Anda merencanakan liburan ke luar negeri dengan seorang anak, ia akan memerlukan kewarganegaraan untuk meninggalkan negara tersebut. Juga, kewarganegaraan diperlukan untuk mendapatkan sertifikat modal bersalin. Karena itu, lebih baik segera dikeluarkan. Selain itu, pasti diperlukan untuk mendapatkan paspor - ketika anak Anda berusia empat belas tahun.

Langkah 2

Dokumen pertama yang Anda butuhkan adalah akta kelahiran untuk anak Anda. Ini berlaku selama satu bulan setelah kelahiran. Dokumen ini menunjukkan kapan dan di mana bayi Anda lahir, apa jenis kelaminnya, siapa yang melahirkan bayi itu. Untuk mengeluarkan akta kelahiran, pastikan untuk menunjukkan akta ini di kantor pendaftaran.

Langkah 3

Sekarang pergilah ke kantor pendaftaran di tempat tinggal Anda. Di sinilah Anda perlu mendapatkan akta kelahiran untuk anak Anda. Harap dicatat bahwa Anda harus mengajukan permohonan sertifikat selambat-lambatnya satu bulan setelah kelahiran. Di kantor pendaftaran Anda akan memerlukan dokumen-dokumen berikut:

- dokumen yang menjadi dasar pendaftaran negara kelahiran anak (akta kelahiran atau pernyataan dari orang yang hadir pada saat kelahiran - jika kelahiran tidak terjadi di lembaga medis);

- paspor orang tua (dalam keluarga yang tidak lengkap - hanya ibu);

- surat nikah (jika ada).

Langkah 4

Sejak 2007, memperoleh kewarganegaraan untuk bayi yang baru lahir telah disederhanakan sebanyak mungkin. Anda hanya perlu menghubungi departemen distrik FMS. Dalam hal ini, paspor orang tua dan akta kelahiran anak akan diperlukan. Segera pada hari Anda melamar, Anda akan dicap dengan stempel kewarganegaraan di bagian belakang akta kelahiran Anda.

Langkah 5

Harap dicatat - sebelumnya, untuk pendaftaran kewarganegaraan, Anda harus mendapatkan dokumen terpisah - yang disebut sisipan. Sekarang cap kewarganegaraan diletakkan pada sertifikat itu sendiri, tetapi sisipan yang diterima sebelumnya juga valid.

Direkomendasikan: