Cabang Hukum Apa Yang Ada?

Daftar Isi:

Cabang Hukum Apa Yang Ada?
Cabang Hukum Apa Yang Ada?

Video: Cabang Hukum Apa Yang Ada?

Video: Cabang Hukum Apa Yang Ada?
Video: Video Cabang Ilmu Hukum 2024, November
Anonim

Pada zaman Alkitab, umat manusia dengan mudah bergaul dengan Sepuluh Perintah. Sejak itu, tidak hanya populasi dunia yang tumbuh luar biasa, tetapi juga jumlah undang-undang yang sekarang mengatur hampir semua bidang kehidupan. Untuk berfungsinya mesin hukum secara normal, perlu untuk membagi seluruh massa hukum menjadi cabang-cabang yang mengatur bidang kegiatan tertentu.

Baik
Baik

Cabang hukum adalah elemen terpisah dari sistem hukum umum, menyatukan norma-norma hukum yang dirancang untuk mengatur bidang hubungan tertentu. Industri ini dicirikan oleh adanya metode dan subjek peraturan hukum tertentu.

Industri yang ada

Industri, pada gilirannya, dibagi lagi menjadi bagian-bagian yang terpisah, tetapi saling berhubungan, yang disebut institusi hukum. Saat ini, seluruh bidang hukum dibagi menjadi cabang-cabang berikut: konstitusional, administrasi, keuangan, pidana, lingkungan, perdata, keluarga, perburuhan, pertanahan, perburuhan korektif, prosedur pidana, prosedur perdata, prosedur arbitrase, hukum internasional publik dan privat internasional.

Deskripsi Singkat

Hukum tata negara adalah cabang fundamental dari sistem hukum, menyatukan norma-norma yang mengatur dasar-dasar baik sistem sosial dan negara. Menentukan hak dan kewajiban warga negara, kekuasaan eksekutif dan pejabat, kompetensi otoritas tertinggi.

Hukum administrasi - menyatukan norma-norma yang mengatur bidang administrasi publik, hak dan kompetensi badan dan pejabat negara, mengatur hubungan antara mereka dan warga negara, menentukan jenis pelanggaran administratif dan tanggung jawab mereka.

Hukum keuangan - mengatur hubungan yang terkait dengan penciptaan, distribusi, dan penggunaan dana keuangan negara. Mengatur semua hubungan properti yang timbul di negara bagian.

Hukum pidana - norma yang mendefinisikan prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana, jenis kejahatan dan tanggung jawab untuk mereka. Norma hukum pidana sebagian besar bersifat melarang.

Hukum perdata adalah hukum dasar, yang subjek pengaturannya adalah properti, serta hubungan non-properti pribadi warga negara yang terkait dengannya. Cabang ini mencakup warisan, hak cipta, penemuan dan hukum bisnis.

Hukum lingkungan adalah cabang hukum baru, norma-norma yang mengatur tindakan warga negara, badan hukum dan negara dalam perlindungan lingkungan dan penggunaan sumber daya alam.

Hukum keluarga - mengatur hubungan non-properti pribadi warga negara dalam pernikahan dan keluarga, serta kekerabatan, adopsi, perwalian, dan hubungan properti terkait.

Hukum perburuhan - mengatur hubungan antara karyawan dan majikan dalam segala bentuk, di perusahaan publik dan swasta, lembaga dan organisasi.

Hukum tanah - hukum yang mengatur hubungan mengenai kepemilikan, eksploitasi dan penggunaan tanah. Mengatur semua masalah yang berkaitan dengan pengolahan, peningkatan kesuburan, perlindungan sumber daya lahan.

Hukum perburuhan pemasyarakatan - norma-norma industri ini mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan menjalani hukuman, kondisi tinggal terpidana di lembaga pemasyarakatan, kondisi untuk berfungsinya lembaga-lembaga ini dan seluruh sistem pelaksanaan hukuman.

Hukum acara pidana - menentukan prosedur untuk melakukan kasus pidana selama penyelidikan, penyelidikan dan prosedur untuk pertimbangan kasus oleh pengadilan.

Hukum acara perdata adalah hukum publik yang mengatur proses perdata: kasus-kasus yang timbul dari keluarga, tenaga kerja, lingkungan, tanah dan bagian dari perselisihan administrasi.

Hukum acara arbitrase - mendefinisikan aturan yang mengatur hubungan antara badan usaha antara mereka sendiri dan antara mereka dan badan-badan negara, dan juga mengatur beberapa perselisihan administratif.

Hukum internasional publik bukan bagian dari hukum nasional. Ini menyatukan perjanjian, konveksi, pakta dan perjanjian internasional lainnya yang mengatur hubungan antar negara dan organisasi internasional.

Hukum perdata internasional - mengatur perdata, perburuhan, perkawinan, dan hubungan pribadi lainnya yang bersifat antarnegara bagian.

Direkomendasikan: