Bagaimana Cara Membuat Kontrak?

Daftar Isi:

Bagaimana Cara Membuat Kontrak?
Bagaimana Cara Membuat Kontrak?

Video: Bagaimana Cara Membuat Kontrak?

Video: Bagaimana Cara Membuat Kontrak?
Video: MEMBUAT PERJANJIAN/KONTRAK YANG SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM 2024, November
Anonim

Kontrak adalah perjanjian bilateral, yaitu kesepakatan antara para pihak tentang sesuatu. Kita menghadapi kebutuhan untuk membuat kontrak tidak hanya dalam bisnis, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, misalnya, ketika menyewa apartemen atau ketika menjual mobil. Biasanya kontrak terkait dengan pelepasan properti, tetapi ada juga kontrak untuk kinerja pekerjaan atau penyediaan layanan. Untuk menyimpulkan kontrak, Anda harus mematuhi struktur kontrak klasik.

Bagaimana cara membuat kontrak?
Bagaimana cara membuat kontrak?

instruksi

Langkah 1

Pembukaan. Para pihak dalam kontrak, nama keluarga dan nama lengkap serta patronimik mereka ditunjukkan di sini; siapa nama masing-masing pihak (pembeli-penjual); status partai - warga negara atau pengusaha; atas dasar tindakan mereka (sertifikat pengusaha, paspor).

Langkah 2

Bagian utama dari kontrak berisi informasi tentang item tersebut. Tanpa kesepakatan tentang jenis properti tertentu, jenis layanan atau daftar pekerjaan, kontrak dianggap tidak selesai. Ini berarti bahwa perjanjian semacam itu secara hukum tidak mengandung konsekuensi apapun. Adalah melanggar hukum untuk merujuk pada perjanjian semacam itu atau kesaksian tentang kesimpulan dari perjanjian yang tidak sah.

Langkah 3

Penting untuk menyediakan persyaratan penting lainnya dari kontrak: persyaratan pemenuhan kewajiban, biaya barang, kewajiban garansi, kondisi transfer dan pengiriman, prosedur pembayaran, tanggung jawab para pihak atas tidak terpenuhinya kewajiban.

Langkah 4

Alamat, rincian dan tanda tangan para pihak. Informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan kontrak ditunjukkan di sini: alamat, data paspor, NPWP, nomor sertifikat asuransi. Saat menandatangani kontrak, Anda perlu memastikan bahwa tanda tangan diberikan oleh pihak dalam kontrak. Jika ini adalah perwakilan dari suatu pihak, salinan surat kuasa yang sah harus dilampirkan pada kontrak.

Direkomendasikan: