Perbedaan Antara Kontrak Kerja Dan Perjanjian Kerja

Daftar Isi:

Perbedaan Antara Kontrak Kerja Dan Perjanjian Kerja
Perbedaan Antara Kontrak Kerja Dan Perjanjian Kerja

Video: Perbedaan Antara Kontrak Kerja Dan Perjanjian Kerja

Video: Perbedaan Antara Kontrak Kerja Dan Perjanjian Kerja
Video: Jangan Terjebak! Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja, Perhatikan Tujuh Hal Ini 2024, April
Anonim

Bekerja di perusahaan hanya dimungkinkan setelah menandatangani kontrak kerja. Beberapa majikan menawarkan untuk menandatangani perjanjian kerja, mengklaim bahwa itu adalah hal yang hampir sama, tetapi sebenarnya perbedaan antara kedua konsep itu signifikan.

kontrak
kontrak

Kontrak kerja

Kontrak kerja adalah perjanjian yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja. Majikan, sebagai suatu peraturan, berjanji untuk: menyediakan bawahan dengan kondisi kerja yang diperlukan, membayar upah tepat waktu. Pada gilirannya, karyawan menjamin: kepatuhan terhadap peraturan internal perusahaan, kinerja semua pekerjaan yang diwajibkan oleh kontrak. Hampir selalu, klasifikasi tertentu diperlukan dari karyawan, yang akan dia butuhkan saat melakukan tugas saat ini.

Setelah penutupan kontrak semacam itu, semua dokumen yang diperlukan dibuat, mulai dari aplikasi dan diakhiri dengan pesanan untuk penunjukan ke tempat kerja tertentu. Selama seluruh masa kerja, entri dibuat dalam buku kerja, bersamaan dengan pembayaran upah, pembayaran dilakukan ke dana pensiun. Melakukan berbagai jenis pekerjaan pada posisi tertentu adalah pekerjaan untuk perusahaan ini.

Perlu dicatat bahwa menandatangani kontrak kerja tidak mewajibkan Anda untuk melakukan pekerjaan itu jika Anda telah menemukan pekerjaan yang lebih menjanjikan. Anda dapat mengajukan permohonan perhitungan, setelah itu Anda harus bekerja selama beberapa waktu sampai perusahaan menemukan pengganti Anda. Waktu ini mungkin terbatas, biasanya tertulis dalam kontrak dengan perusahaan.

Kontrak kerja

Tidak seperti kontrak kerja, perjanjian kerja adalah tindakan satu kali yang membebankan persyaratan pada karyawan untuk menyelesaikan tugas, dan pada majikan untuk membayar upah yang seharusnya.

Saat membuat perjanjian kerja, jenis pekerjaan dan jangka waktu yang akan dihabiskan oleh kontraktor harus ditunjukkan. Setelah pekerjaan selesai, kedua belah pihak menandatangani akta penerimaan/penyerahan pekerjaan dan mengakhiri kerjasama. Jumlah perjanjian tersebut tidak terbatas. Dianjurkan untuk menyimpan tindakan dengan tanda tangan pihak lain, jika tidak, masalah dapat muncul ketika mempertimbangkan kasus perusahaan di pengadilan. Perjanjian tersebut tidak menyiratkan transfer ke dana pensiun, tetapi entri dalam buku kerja dimasukkan atas permintaan majikan.

Ingatlah bahwa menandatangani perjanjian kerja, dalam hal pekerjaan hanya dapat dilakukan berdasarkan persyaratan kontrak kerja, merupakan pelanggaran hukum, jadi jangan pernah menyetujui tawaran seperti itu, apa pun manfaat yang dijanjikan kepada Anda. Dalam hal pengungkapan tindak pidana tersebut, sanksi dari sisi hukum ditanggung oleh nasabah dan pelaksana.

Direkomendasikan: