Sebuah petisi adalah bentuk pergi ke pengadilan. Para peserta sidang berhak mengajukan permohonan secara lisan dan tertulis kepada pengadilan. Permohonan lisan dicatat dalam berita acara sidang, permohonan tertulis dilampirkan pada berkas perkara. Permohonan dapat diajukan sebelum sidang, tetapi hakim akan menyelesaikannya hanya selama sidang, dengan mempertimbangkan pandangan para pihak.
instruksi
Langkah 1
Tulis petisi Anda:
- tentukan perinciannya: tanggal dan judul, yang mengungkapkan isi petisi, misalnya, untuk memulihkan istilah, memanggil saksi.
- Tunjukkan pengadilan tempat Anda mengirim, nama dan alamat para pihak, serta nomor kasus di mana Anda mengajukan petisi.
- Nyatakan permintaan Anda, persyaratan khusus.
- Jika perlu, lampirkan dokumen pendukung. Misalnya, melewatkan tenggat waktu karena alasan yang baik akan mengkonfirmasi amplop dengan cap kantor pos dan tanggal pengirimannya.
- Permohonan harus ditandatangani oleh peserta dalam proses atau orang yang diberi kuasa, dalam hal ini wajib melampirkan fotokopi surat kuasa.
Langkah 2
Saat persidangan dimulai, hakim memperkenalkan hak beracara kepada peserta persidangan. Setelah sosialisasi, pengadilan mengusulkan untuk mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada penggugat, kemudian kepada tergugat.
Langkah 3
Setelah itu, harus dikatakan bahwa ada permohonan, secara lisan dikemukakan esensinya dan mentransfernya dalam satu salinan ke pengadilan.