Dalam ilmu pengetahuan modern, tidak ada definisi konsep "hukum" yang diterima secara umum. Itu, bersama dengan moralitas dan etika, adalah salah satu pengatur hubungan sosial. Persoalan tentang hakekat hukum, dasar dan asal-usulnya belum terjawab dalam ilmu pengetahuan sampai saat ini.
Hukum adalah semacam seperangkat norma yang menentukan aturan yang mengikat semua orang yang menentukan hubungan mereka satu sama lain.
Menurut yurisprudensi Marxis-Leninis klasik, hukum adalah seperangkat aturan perilaku yang mengikat secara umum yang ditetapkan dan disetujui oleh negara, yang pelaksanaannya dijamin oleh langkah-langkah peraturan negara.
Dalam teori hukum, berbagai tanda hukum disebut, sebagian besar penulis membedakan seperti:
- normativitas (hukum menetapkan aturan perilaku tertentu);
- umumnya mengikat (untuk semua mata pelajaran);
- ketentuan oleh negara (tidak ditaatinya norma-norma hukum menyebabkan timbulnya tanggung jawab);
- sifat objektif (benar terlepas dari kehendak individu);
- kepastian formal (norma hukum dinyatakan dalam bentuk undang-undang);
- impersonalisasi (norma hukum ditujukan kepada jumlah subjek yang tidak terbatas);
- tindakan berulang dari norma hukum (norma hukum dirancang untuk penerapan berulang);
- konsistensi (hukum adalah struktur yang disepakati dan saling berhubungan).
Bentuk ekspresi hukum objektif adalah: perbuatan hukum normatif, kontrak normatif, kebiasaan hukum dan preseden yudisial.
Perbuatan hukum normatif adalah dokumen yang diadopsi oleh badan negara yang berwenang untuk menetapkan, mengubah atau menghapus aturan hukum.
Kontrak normatif adalah perjanjian yang berisi aturan perilaku yang mengikat semua orang (yaitu aturan hukum).
Kebiasaan hukum adalah seperangkat aturan tertentu yang menetapkan garis perilaku yang ketat dalam situasi tertentu. Prasyarat untuk munculnya kebiasaan yang benar adalah stabilitas dan pengulangan hubungan sosial yang berulang, yang menyebabkan stereotip perilaku tertentu dalam kesadaran individu dan massa. Stereotip ini menjadi sumber hukum.
Preseden yudisial adalah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum dalam suatu kasus tertentu, yang menetapkan, mengubah, atau membatalkan norma hukum.