Surat kuasa memberikan hak kepada wakil untuk melakukan perbuatan tertentu atas nama dan untuk kepentingan orang yang diwakili di hadapan pihak ketiga. Dalam beberapa kasus, undang-undang mengizinkan Anda untuk menerbitkan kembali surat kuasa kepada orang lain.
instruksi
Langkah 1
Surat kuasa dapat dibuat dalam bentuk tertulis yang sederhana, harus berisi informasi yang memungkinkan untuk secara jelas mendefinisikan siapa, kepada siapa dan untuk pelaksanaan tindakan apa yang diberikannya. Dalam kasus tertentu, surat kuasa harus diaktakan. Teks dokumen menunjukkan berapa lama surat kuasa dikeluarkan dan apakah pemindahan kekuasaan dengan surat kuasa kepada orang lain dipertimbangkan.
Langkah 2
Anda hanya dapat memperbarui surat kuasa untuk orang lain dalam beberapa kasus. Pengalihan wewenang dimungkinkan jika secara langsung ditunjukkan dalam teks surat kuasa atau orang yang Anda wakili telah memberikan persetujuan secara tertulis (melalui telegram, surat). Kasus kedua mengatur terjadinya keadaan seperti itu, yang karenanya pengajuan secara objektif diperlukan untuk melindungi kepentingan orang yang Anda wakili, tetapi Anda tidak dapat menghubunginya dan mendapatkan persetujuan tertulisnya.
Langkah 3
Terlepas dari bentuk di mana surat kuasa asli dikeluarkan, transfer harus diaktakan. Beri tahu orang yang memberi wewenang kepada Anda tentang kepada siapa Anda akan mentransfer kuasa melalui surat kuasa. Anda wajib memberikan informasi lengkap tentang siapa yang akan mewakili kepentingannya di kemudian hari. Hubungi kantor notaris dan beri tahu karyawan tentang niat untuk mentransfer wewenang kepada perwakilan lain. Notaris memiliki formulir sendiri untuk kasus seperti itu, jadi Anda tidak perlu membuat sendiri dokumen baru.
Langkah 4
Anda dan orang yang Anda delegasikan wewenangnya harus memiliki dokumen identitas (paspor) bersama Anda, dan Anda juga memerlukan surat kuasa asli yang diterbitkan atas nama Anda. Ingatlah bahwa Anda tidak dapat mendelegasikan wewenang lebih dari yang ditunjukkan dalam surat kuasa asli. Juga, jangka waktu surat kuasa dengan cara pemindahtanganan tidak boleh melebihi jangka waktu yang ditetapkan oleh dokumen aslinya. Layanan perpanjangan surat kuasa dibayar.