Setelah berakhirnya tindakan investigasi dalam kerangka kasus yang dibuka, kantor kejaksaan membuat surat dakwaan, dan kasus tersebut dikirim untuk dipertimbangkan ke pengadilan. Namun, dalam keadaan tertentu, persidangan dapat ditunda dan kasus dikembalikan ke kantor kejaksaan.
instruksi
Langkah 1
Pengembalian perkara ke kejaksaan dilakukan oleh hakim yang mempertimbangkan perkara ini di persidangan, atas inisiatifnya sendiri atau dengan adanya permohonan dari salah satu pihak yang meminta pengembalian perkara.
Langkah 2
Bagian 1 Seni. 237 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memuat informasi rinci tentang alasan-alasan yang dapat diakui oleh pengadilan sebagai hal yang penting dan memerlukan pengembalian kasus tersebut kepada jaksa. Alasan-alasan tersebut antara lain adalah pelanggaran terhadap syarat-syarat KUHAP pada saat menyusun surat dakwaan/tindakan, akibatnya tidak dapat dibuatnya putusan pengadilan atas dasar itu, pelanggaran tata cara melayani terdakwa dengan dakwaan/perbuatan., kebutuhan untuk menyiapkan dakwaan / tindakan untuk kasus-kasus yang dikirim ke pengadilan untuk dipertimbangkan dengan tindakan medis wajib, adanya alasan untuk menggabungkan beberapa kasus sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 153 PKC, pelanggaran prosedur untuk sosialisasi terdakwa dengan materi perkara pidana.
Langkah 3
Harap dicatat bahwa untuk mengembalikan kasus ke jaksa, perlu bahwa keadaan ini tidak hanya terjadi, tetapi juga mengganggu jalannya persidangan yang objektif dan penerbitan keputusan pengadilan.
Langkah 4
Dengan adanya keadaan seperti itu, salah satu pihak yang terlibat dalam proses dapat memprakarsai pengembalian kasus ke kantor kejaksaan. Untuk memulai pengembalian, ajukan pernyataan kepada hakim yang menangani kasus tersebut, yang menunjukkan keadaan yang ada dalam kasus yang menghambat jalannya persidangan dan memerlukan penangguhan proses untuk mengembalikan kasus ke kantor kejaksaan.
Langkah 5
Berikan daftar alasan pengembalian, serta jelaskan tingkat pengaruhnya terhadap jalannya proses dan keputusan.
Langkah 6
Pengadilan mempertimbangkan permohonan yang diterima dalam kerangka persidangan saat ini, dan jika keadaan diakui oleh pengadilan sebagai signifikan, jalannya persidangan ditangguhkan, kasus tersebut dikembalikan ke kantor kejaksaan untuk memperbaiki / menghilangkan keadaan yang terungkap, pengadilan memutuskan tindakan pengekangan bagi terdakwa untuk jangka waktu penangguhan persidangan.