Cara Mengakhiri Perjanjian Hadiah

Daftar Isi:

Cara Mengakhiri Perjanjian Hadiah
Cara Mengakhiri Perjanjian Hadiah

Video: Cara Mengakhiri Perjanjian Hadiah

Video: Cara Mengakhiri Perjanjian Hadiah
Video: Hukum Memberi Dan Menerima Hadiah~Tanya Jawab Ustad Adi Hidayat 2024, Mungkin
Anonim

Saat ini, situasi tidak jarang terjadi ketika, setelah kesimpulan dari perjanjian donasi, Anda ditipu dan tidak memenuhi kewajiban yang diatur dalam perjanjian ini. Ada kemungkinan bahwa setelah kesimpulan dari perjanjian tersebut, Anda hanya berubah pikiran tentang menyumbangkan properti Anda dan ingin mengakhiri perjanjian. Apa yang harus dilakukan dalam situasi seperti itu, apakah mungkin untuk menolak perjanjian donasi ini dan mengembalikan properti Anda?

Cara mengakhiri perjanjian hadiah
Cara mengakhiri perjanjian hadiah

instruksi

Langkah 1

Minta bantuan pengacara, sambil menyiapkan dokumen-dokumen berikut: perjanjian sumbangan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diaktakan, sertifikat dari BTI, fotokopi paspor, sertifikat dari tempat kerja. Dalam melakukannya, berikan alasan yang sah mengapa Anda ingin mengakhiri kontrak.

Langkah 2

Menuntut diakhirinya perjanjian sumbangan untuk barang bergerak atau tidak bergerak, atau barang berharga lainnya jika orang yang diberi hadiah dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum atau bahkan percobaan terhadap nyawa pemberi atau keluarganya. Dalam hal si pemberi hibah tetap melakukan kejahatan dan membunuh si pemberi hibah, maka ahli warisnya berhak memutuskan perjanjian hibah.

Langkah 3

Putuskan kontrak jika orang yang diberi hadiah dapat menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada properti Anda atau menjual atau kehilangan properti dan nilai lain yang tidak dapat ditarik kembali, penting dan mahal bagi donor.

Langkah 4

Putuskan perjanjian hibah jika yang dihadiahkan karena tindakan atau sikap cerobohnya dapat merusak atau bahkan menghancurkan nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya yang diberikan kepadanya sebagai hadiah.

Langkah 5

Setelah mengakhiri kontrak sumbangan, orang yang diberi hadiah berkewajiban untuk mengembalikan hadiah itu kepada Anda secara utuh, tentu saja, donor dapat menyumbangkan barang apa pun yang menjadi miliknya berdasarkan hak milik pribadi. Namun, setelah kontrak donasi diakhiri di pengadilan, kepemilikan properti ditransfer kembali ke donor. Dan dia sudah menjadi pemilik penuh dari propertinya.

Direkomendasikan: