Pembeli memiliki hak untuk melindungi kepentingannya berdasarkan Undang-Undang "Tentang Perlindungan Hak Konsumen" di mana pun ia membeli barang - di toko biasa, di kios atau di pasar.
Untuk menjamin perlindungan kepentingan konsumen, Undang-undang menetapkan persyaratan tambahan untuk mengatur perdagangan di pasar. Jadi, informasi tentang produk dan pabrikannya harus dikomunikasikan kepada konsumen sebelum membeli produk dalam bentuk yang dapat diakses, penjual harus memiliki semua sertifikat dan pernyataan yang diperlukan untuk barang, serta sertifikat kesesuaian untuk timbangan dan alat ukur lainnya. yang harus dipasang di tempat perdagangan sedemikian rupa sehingga pembeli dapat melihat proses penimbangan. Selain itu, setiap penjual di pasar harus memiliki lencana dengan nama dan fotonya.
Hambatan untuk mengajukan klaim kepada penjual yang menjual barang di pasar seringkali adalah kurangnya mesin kasir, yang tidak dilarang oleh undang-undang, tetapi menyulitkan untuk membuktikan bahwa pembelian dilakukan dari penjual tertentu.
Namun, penolakan penjual untuk mengembalikan atau menukar barang atas dasar tidak adanya cek oleh pembeli merupakan pelanggaran pasal 5 Seni. 18 Undang-Undang "Tentang Perlindungan Hak Konsumen", karena pembeli memiliki hak untuk merujuk pada kesaksian dan memberikan dokumen lain untuk mendukung pembelian.
Ada aturan untuk penjualan jenis barang tertentu, misalnya produk makanan, minuman beralkohol, dll. Atas dasar aturan ini, konsumen dapat meminta penjual untuk memberikan kesimpulan dari pemeriksaan veteriner dan sanitasi, izin untuk memperdagangkan alkohol dalam meta tertentu. Penolakan untuk memberikan informasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.
Saat membeli barang di pasar, pembeli dapat mengajukan klaim pengembalian, penggantian barang, perbaikan gratis, dll. atas dasar Seni. 18 Undang-Undang "Tentang Perlindungan Hak Konsumen", jika ditemukan kekurangan dalam produk atau berdasarkan Art. 25 undang-undang tersebut, jika produk dengan kualitas yang tepat tidak sesuai dengan bentuk, dimensi, ukuran atau warna.