Peraturan adalah perbuatan hukum daerah yang mengatur tentang tata tertib organisasi dan operasional suatu unit struktural, misalnya kepengurusan, departemen, dinas, biro. Peraturan tersebut dapat menentukan tata cara pelaksanaan segala jenis kegiatan, khususnya perlindungan tenaga kerja, pengupahan tenaga kerja, sertifikasi.
Tujuan dibuatnya peraturan adalah untuk membatasi fungsi, wewenang, dan tanggung jawab departemen atau untuk mengatur bidang kegiatan apa pun.
Peraturan tersebut memiliki struktur yang jelas dan terdiri dari bagian-bagian.
instruksi
Langkah 1
Tunjukkan rincian posisi: nama organisasi, oleh siapa dan kapan disetujui, nomor seri, kode alfanumerik, judul (tentang siapa, tentang apa).
Langkah 2
Pembukaan memuat alasan, alasan, dan tujuan dibuatnya dokumen tersebut.
Langkah 3
Bagian 1 berisi ketentuan umum tentang departemen: tempatnya dalam diagram struktural organisasi, oleh siapa dan kapan dibuat, oleh dokumen normatif apa yang dipandu dalam kegiatannya.
Langkah 4
Bagian 2 mendefinisikan struktur dan subordinasi dalam departemen, posisi dan jumlah karyawan.
Langkah 5
Bagian 3 menetapkan tujuan penciptaan dan arah kegiatan.
Langkah 6
Bagian 4 merinci fungsi departemen.
Langkah 7
Bagian 5 - hak dan kewajiban.
Langkah 8
Bagian 6 - Penghubung Layanan. Di sini tunjukkan dengan departemen mana dan tentang masalah apa departemen berinteraksi.
Langkah 9
Tunjukkan dan kembangkan aplikasi yang diperlukan: contoh dan formulir dokumen, tabel nilai, indikator.
Langkah 10
Menyetujui proyek dengan layanan yang terkait dengan penerapan peraturan.
Langkah 11
Disetujui oleh ketua organisasi, disertifikasi dengan stempel.
Langkah 12
Berlaku dalam urutan terpisah, di mana tentukan tanggal mulai dan tanggal kedaluwarsa.